• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Nasional > Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional > Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional > Sistem Transportasi

Jaringan Sistem Transportasi Laut

Jaringan Sistem Transportasi Laut

Picture
Sistem jaringan transportasi laut terdiri atas
  1. tatanan kepelabuhanan dan
  2. alur pelayaran. 

Tatanan kepelabuhanan terdiri atas pelabuhan umum; dan pelabuhan khusus. 

Alur pelayaran terdiri atas alur pelayaran internasional dan alur pelayaran nasional. 

Tatanan Kepelabuhanan

Picture
Tatanan kepelabuhanan terdiri atas: 
  1. pelabuhan umum; dan 
  2. pelabuhan khusus. 

Pelabuhan Umum

Pelabuhan umum terdiri atas:
  • pelabuhan internasional hub, 
  • pelabuhan internasional, 
  • pelabuhan nasional, 
  • pelabuhan regional, dan
  • pelabuhan lokal. 

Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dikembangkan untuk: 
  • melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar; 
  • menjangkau wilayah pelayanan sangat luas; dan 
  • menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional. 

Pelabuhan nasional dikembangkan untuk: 
  • melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah; 
  • menjangkau wilayah pelayanan menengah; dan 
  • memiliki fungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut nasional. 

Pelabuhan regional dikembangkan untuk: 
  • melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut nasional dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah menengah; dan 
  • menjangkau wilayah pelayanan menengah. 

Pelabuhan lokal dikembangkan untuk: 
  • melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut lokal dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah kecil; dan 
  • menjangkau wilayah pelayanan terbatas. 

Pelabuhan Khusus

Pelabuhan khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu. 
  • Pelabuhan    khusus dapat dialihkan fungsinya menjadi pelabuhan umum dengan memperhatikan sistem transportasi laut. 
  • Pelabuhan khusus ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. 

Alur Pelayaran

Picture
Alur pelayaran terdiri atas alur pelayaran internasional dan alur pelayaran nasional. 

Alur Pelayaran Internasional, terdiri atas: 
  • Alur Laut Kepulauan Indonesia;  
  • jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional; dan
  • jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain. 

Alur pelayaran nasional terdiri atas: 
  • alur pelayaran yang menghubungkan pelabuhan nasional dengan pelabuhan internasional atau pelabuhan internasional hub; 
  • alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan nasional; 
  • alur pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan nasional dan pelabuhan regional; dan 
  • alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan regional. 

Alur pelayaran internasional ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundangundangan. Alur pelayaran nasional ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut.  

Kriteria Teknis

Picture
Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional ditetapkan dengan kriteria: 
  • berhadapan langsung dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan/atau jalur pelayaran internasional; 
  • berjarak paling jauh 500 (lima ratus) mil dari Alur Laut Kepulauan Indonesia atau jalur pelayaran internasional; 
  • bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarnegara;  
  • berfungsi sebagai simpul utama pendukung pengembangan produksi kawasan andalan ke pasar internasional; 
  • berada di luar kawasan lindung; dan 
  • berada pada perairan yang memiliki kedalaman paling sedikit 12 (dua belas) meter untuk pelabuhan internasional hub dan 9 (sembilan) meter untuk pelabuhan internasional.

Pelabuhan nasional ditetapkan dengan kriteria: 
  • merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarprovinsi; 
  • berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar nasional; 
  • memberikan akses bagi pengembangan pulau-pulau kecil dan kawasan andalan laut, termasuk pengembangan kawasan tertinggal; 
  • berada di luar kawasan lindung; dan 
  • berada pada perairan yang memiliki kedalaman paling sedikit 9 (sembilan) meter. 

Pelabuhan regional ditetapkan dengan kriteria: 
  • merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW dalam sistem transportasi antarprovinsi; 
  • berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar regional; 
  • memberikan akses bagi pengembangan kawasan andalan laut, kawasan pedalaman sungai, dan pulau-pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan tertinggal; 
  • berada di luar kawasan lindung; dan 
  • berada pada perairan yang memiliki kedalaman paling sedikit 4 (empat) meter. 

Pelabuhan lokal ditetapkan dengan kriteria: 
  • merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW atau PKL dalam sistem transportasi antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; 
  • berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan budi daya di sekitarnya ke pasar lokal; 
  • berada di luar kawasan lindung; 
  • berada pada perairan yang memiliki kedalaman paling sedikit 1,5 (satu setengah) meter; dan 
  • dapat melayani pelayaran rakyat. 

Kriteria teknis pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut.  

RTRWN

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah  arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.

Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Materi RTRWN

Istilah dan Definisi

Tujuan, Kebijakan dan Strategi
  • Tujuan
  • Kebijakan dan Strategi

Rencana Struktur Ruang
  • Sistem Perkotaan
  • Sistem Transportasi (darat, laut, dan udara)
  • Sistem Energi
  • Sistem Telekomunikasi
  • Sistem Sumber Daya Air

Rencana Pola Ruang
  • Kawasan Lindung
  • Kawasan Budi Daya

Kawasan Strategis

Pemanfaatan Ruang

Pengendalian Ruang
  • Peraturan Zonasi
  • Perizinan
  • Insentif dan Disinsentif
  • Sanksi

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from Andrea Rinaldi, mueritz, MattHurst, O roxo, kholkute