
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum akan membentuk tim audit tata ruang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada bulan ini. Tim audit terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, terdapat Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan LAPAN.
Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana mengatakan, tim audit akan memverifikasi penggunaan ruang, apakah dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan kaidah-kaidah penataan ruang.
"Setelah tim audit dibentuk, akan dilakukan pengumpulan data, menganalisis kondisi spasial, dan melaporkannya untuk ditindaklanjuti," papar dia di Jakarta, Kamis (7/2).
Laporan hasil audit tata ruang ini dapat dijadikan sebagai rekomendasi untuk kepala daerah menyelesaikan permasalahan tata ruang. Pelanggaran tata ruang akan ditindaklanjuti sesuai sanksi yang terdapat dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang berupa administrasi, pidana, hingga pembongkaran.
"Sanksi ini sebelumnya belum pernah ada. Bahkan, masyarakat bisa melaporkan apabila ada kejanggalan tata ruang kepada penyidik penataan ruang. Tugasnya hampir mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi khusus pelanggaran tata ruang," beber dia.
Sumber : BeritaSatu.Com