“Sanksi ini sebelumnya belum pernah ada. Bahkan, masyarakat bisa melaporkan apabila ada kejanggaln tata ruang kepada penyidik penataan ruang,” kata Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Dadang Rukmana, seperti diberitakan Pusat Komunikasi Publik PU, Kamis (7/2).
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur selesai pertengahan tahun ini.
Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian PU tengah menentukan kebutuhan audit dan pembentukan tim audit.
Tim audit tersebut nantinya akan terdiri dari Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian Dalam Negeri, Pusat Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di kawasan Jabodetabekpunjur.
“ini adalah harapan baru, supaya rencana tata ruang ditegakkan, supaya rencana tata ruang punya wibawa,” kata Dadang.
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang Iman Soedrajat menjelaskan, latar audit tata ruang tersebut ialah rumitnya permasalahan tata ruang di wilayah tersebut.
Beberapa permasalahan tersebut diantaranya tingginya alih fungsi ruang kawasan lindung, rendahnya kinerja infrastruktur perkotaan dan pemekaran kota (urban sprawl).
“Banjir Jakarta merupakan momentum untuk mengingatkan pentingnya komitmen terhadap proses penataan ruang kawasan hulu-hilir,” kata Iman.
Jabodetabekpunjur sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah No.26/2008 yang diikuti dengan Peraturan Presiden No. 54/2008.
Terkait penataan ruang, hampir seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dikawasan tersebut telah memiliki Peraturan Daerah Penataan Ruang.
“Depok statusnya yang saya dengar sedang di bahas di DPRD, substansinya telah disetujui oleh Menteri PU. Namun memang sampai saat ini setahu saya belum di Perda-kan,” tutur Dadang.
Sumber : KominfoNewsCenter