www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Salahkan Hujan dan Tanah Hambalang

6/1/2012

0 Comments

 
Picture
BOGOR-Satu per satu misteri di balik megaproyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup mulai tersingkap. Sorotan publik kepada proyek gganjilh ini tak ayal membuat Pemkab Bogor kalang kabut. Pasalnya, kebijakan dan izin pembangunan proyek tersebut tentunya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan wilayah.

Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui juru bicaranya, David Rizar Nugroho justru menyalahkan pelaksana proyek yang tidak melakukan perencanaan pengerjaan dengan baik. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab amblasnya dua bangunan di lokasi Sport Center Hambalang, beberapa waktu lalu.

"Kalau sudah tahu kontur tanah labil, seharusnya pengerjaan direncanakan dengan matang dan teknis yang baik. Contoh di kawasan Puncak Cisarua, meski kontur tanah labil tapi banyak bangunan diklat berdiri tegak. Secara teknis seharusnya perencanaan bisa lebih matang," kata dia.

Sedangkan terkait perizinan pembangunan, David merunutkan perjalanan pemilihan Hambalang sebagai lokasi pembangunan Sport Center P3SON. Awalnya, pada 10 Mei 2004, Direktorat Jenderal Olahraga Pendidikan Nasional mengajukan permohonan penetapan lokasi rencana pembangunan Gedung Diklat Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor saat itu, H Agus Utara Effendi. Ketika itu proyek tersebut masih di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.

Kemudian pada 19 Juli 2004, Bupati Bogor H Agus Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 591/244/KPPS/HUK/2004 tentang Penetapan Lokasi Gedung Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar Nasional di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, seluas kurang lebih 30 hektare atas nama Direktorat Jenderal Olahraga Departeman Pendidikan Nasional.

Alasan dikeluarkannya SK ini berdasarkan Perda Kabupaten Bogor 17/2000, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana lokasi yang dimaksud termasuk dalam dominasi peruntukan lahan kering dengan luas tutupan bangunan (KDB) sebesar 20 persen.

Seiring perjalanannya, Deputi Pendidikan Olahraga melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor B.0016/Deputi IV Menpora/II/27/5 Februari 2007 mengajukan usulan perubahan atas SK Bupati tersebut. Hingga pada 27 Februari 2007, Bupati Agus Utara mengeluarkan SK Bupati Bogor Nomor 591/61/KPPS/HUK/2007 tentang Penetapan Kembali Lokasi untuk Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) seluas 312,448 meter persegi di Desa Hambalang bagi kepentingan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dasar SK ini adalah Ketetapan Presiden Nomor 187/M/2004 tentang Pembentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5/II/F.1/KB/2004 dan 001/KB/II/2004 tertanggal 3 November 2004 tentang Peleburan Dirjen Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasca terjadi perubahan Kabinet Indonesia bersatu, proyek pembangunan P3SON pindah ke tangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perjalanan kembali dimulai pada 3 juni 2010, Kemenpora mengajukan permohonan site plan untuk pembangunan proyek tersebut. Saat itu, Pemkab melalui dinas-dinas mengklaim telah melakukan peninjauan lapangan secara teknis.

"Akhirnya pada 26 Oktober 2010, dilaksanakan rapat antara pemohon dengan SKPD terkait. Kesimpulannya Pemkab Bogor mendukung proyek tersebut. Dengan catatan, tanah yang tak terokupasi agar dilakukan penanaman dan Kemenpora berkoordinasi dengan SKPD dan melengkapi berkas," terangnya.

Hingga pada 25 Oktober 2010, Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin mengeluarkan SK Nomor 591.3/231/KPPS/SP/HUK/2010 tentang pengesahan site plan pembangunan P3SON. Kemudian, pada 26 Oktober 2010, Kemenpora mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Badan Perizinan Terpadu (BPT) untuk kegiatan proyek tersebut. Setelah dilakukan peninjauan ulang bersama dinas terkait, pada 30 Desember 2010, BPT atas nama Rachmat Yasin, mengeluarkan SK Nomor 641/003.2.1/00910/BPT/2010 tentang IMB untuk pembangunan P3SON atas nama Kemenpora dan ditandatangani oleh Kepala BPT saat itu, Syarifah Sofiah. "Jadi jelas, pemkab sudah melaksanakan mekanisme secara prosedural," tukasnya.

Terpisah, Pelaksana proyek Sport Center Hambalang, KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya, Heri juga tak mau disalahkan. Heri beralasan, ambrolnya dua bangunan tersebut murni pergerakan tanah yang labil. Dia membeberkan, antara 14 Desember malam hingga dini hari 15 Desember 2011, telah terjadi keretakan tanah. Kemudian, posisi tanah turun tiga meter sampai delapan meter. Namun ia mengaku tak mengetahui pasti penyebab amblasnya bangunan tersebut.

"Yang pasti hujan terus mengguyur sejak September," jelas Heri. Pelaksana KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya lainnya, Hendro Purwadi menambahkan, pengerjaan proyek Hambalang kemungkinan akan mengalami kemunduran. Kemenpora menjadwalkan proyek Hambalang bisa kelar pada 31 Desember 2012. Namun melihat kondisi yang terjadi di lapangan, Hendro menilai hal itu mustahil. Jika desain ulang di beberapa titik telah selesai, maka proyek Hambalang bisa tuntas Agustus 2013 mendatang.

"Tidak mungkin on time schedule," ungkapnya. Proyek Hambalang seluas 32 hektare ini diakui Hendro cukup sulit pengerjaannya, karena kondisi kontur tanah yang relatif sulit. Tekstur dan kontur tanah di sini berbeda dengan di kota seperti Jakarta. Karena letak Hambalang yang jauh, alhasil menelan dana yang tidak murah karena supplier agak sulit tembus lokasi. 

Saat ini pihak KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya mengklaim pembangunan proyek Hambalang juga terhenti total sejak Mei 2012 lantaran masalah pendanaan. Namun, Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Lalu Wildan, menegaskan dana pembanguanan proyek Hambalang sudah ada di Kemenpora. "Dana sudah ada tapi tidak tapi tidak bisa langsung cair," tegasnya. 

Sementara itu, karut marut pembangunan megaproyek P3SON Hambalang yang terus menjadi sorotan, membuat gerah DPRD Kabupaten Bogor. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pengkajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara keseluruhan. Ia memastikan, ke depannya Perda Tata Ruang harus transparan bagi masyarakat Bogor dan luar Bogor.

"Nantinya masyarakat harus tahu peruntukan wilayah sekitar mereka untuk apa. Harus ada ketegasan peruntukan," tegasnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.

Menurut Wasto, saat ini evaluasi masih dalam tahap pengkajian. Evaluasi akan menentukan apakah Perda Tata Ruang akan direvisi atau dilakukan penambahan muatan. Bahkan, jika perlu dewan akan merancang draf baru untuk mengganti perda lama.

"Semua lapisan masyarakat di luar Bogor pun harus tahu. Untuk apa ruang yang dimilikinya? Secepatnya kita evaluasi dan kaji. Apakah ini revisi atau perda baru atau hanya penambahan materi perda, kita lihat nanti," tukasnya.

Sumber : JPNN.com

0 Comments



Leave a Reply.

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :