Cornelis menyebutkan, sedianya ekspos ke Kementerian Kehutanan dijadwalkan pada Pebruari 2012 lalu. Namun, jadwal tersebut terpaksa bergeser karena beberapa persoalan. “Mungkin Kamis ini saya baru akan ketemu menteri kehutanan. Setelah ekspos dengan menteri, baru ke DPR Komisi V,” ujarnya. Dalam penyusunan RTRW ini, ketelitian dinilai sangat perlu. Adapun persoalan yang ditemukan di lapangan, antara lain adanya kampung yang tumpang tindih atau berada dalam kawasan hutan atau kawasan lindung. Ada pula pemukiman transmigrasi yang berada di kawasan lindung.
“Termasuk kampung orang tua saya masuk ke hutan lindung. Akibatnya, tanah masyarakat di situ tidak bisa bersertifikat,” ungkapnya. Padahal, warga setempat sudah bermukim di lokasi itu sejak sebelum Belanda datang ke Indonesia. Selain itu, ada juga kabupaten yang mayoritas kawasannya adalah taman nasional seperti di Kayong Utara. Taman Nasional Gunung Palong mendominasi kabupaten tersebut.
Cornelis mengakui, upaya penyusunan RTRW ini merupakan pekerjaan yang sangat berat dan banyak menelan biaya. Kadang-kadang, data yang disampaikan juga kurang lengkap sehingga pemprov terpaksa melakukan upaya-upaya jemput bola. Mengenai tata ruang di lima pintu perbatasan, sejauh ini sudah tidak ditemukan lagi permasalahan, kecuali di Jasa-Kabupaten Sintang. “Lokasinya kena hutan lindung. Jadi, mungkin nanti akan kita geser tetapi masih menunggu kesepakatan dengan pihak Malaysia,” jelasnya.
Menanggapi ini, Ketua Rombongan Komisi V DPR RI, Nusyirwan Sujono mengatakan, revisi tata ruang harus segera dituntaskan. Sebab, tata ruang ini merupakan acuan awal bagi pemerintah sebelum melaksanakan program-program pembangunan. Ia juga menyarankan agar tata ruang yang sudah disusun itu dapat diterapkan dengan konsisten. “Kalau berubah-ubah terus, itu tidak baik,” ujarnya.
Sumber: PontianakPost