Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar, Busrah Abdullah, Selasa (22/1). Busrah mengatakan, pihaknya kini sisa menunggu nama-nama calon anggota pansus RTRW dari tiap Fraksi. Setelah itu membahas jadwal penetapan Perda tersebut," Jelasnya.
Bahkan, kata Busrah, pihaknya memaklumi kondisi sekarang, dimana beberapa anggota dewan mengikuti partainya berkampanye di pilgub.
“Kalau tidak salah masih ada tiga Fraksi yang belum mengusulkan nama anggotanya. Kita memang memaklumi kondisi sekarang ini, dimana anggota dewan yang juga politisi ikut bersama partainya menjagokan calonnya di Pilgub. Insya Allah setelah Pilgub kami akan bentuk tim pansus,” terangnya.
Menyikapi hal itu, Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Makassar, Anwar Rasak mengatakan, anggota dewan sangat keliru jika menjadikan momentum Pilgub ini sebagai alasan untuk menunda hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Anggota dewan kata Rasak wajar menjalankan amanah Partai namun tak boleh mengabaikan tupoksinya sebagai badan legislasi.
“Berkaitan dengan politik merupakan urusan partai masing-masing. Dewan selaku lembaga legislasi yang merancang undang-undang (UUD) harusnya dikedepankan,” tutupnya.
Sumber :BeritaKotaMakasar