Dalam pidatonya, Bupati mengatakan RTRW Kabupaten Landak tahun 2011-2031 sudah melalui berbagai proses yang sangat panjang. “Perlu saya informasikan juga bahwa sampai saat ini proses RTRW Landak tersebut belum selesai. Namun demikian, saya sudah diperkenankan untuk mengajukan Raperda mengenai RTRW ini. Untuk saat inipun naskah akademik dari RTRW Landak tersebut ada di Bakorsurtanal Bogor” ujar Bupati dihadapan anggota DPRD Landak.
Menurut Bupati, proses RTRW inipun memang melibatkan banyak lembaga. Artinya, bukan hanya di Pemkab Landak saja, tetapi sampai kepada lembaga-lembaga atau Kementerian-kementerian yang terkait. “Sehingga memang tidak gampang untuk menetapkan RTRW tersebut. Jadi hal ini mohon dimaklumi. Bukan karena Pemkab Landak lalai dalam mengajukan Raperda ini, tetapi kita memang mengikuti alur proses yang begitu rumit dalam persetujuan RTRW tersebut,” aku Bupati.
Bupati mengakui, disatu sisi, RTRW tersebut memang sangat penting. Sebab di RTRW ini mengatur status-status kawasan dan memiliki implikasi hukum yang juga sangat penting.
“Sebab aspek hukum dari RTRW ini sangatlah kuat. Disamping itu, jika dilanggar, akibatnyapun ditanggung oleh Bupati atau siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap RTRW tersebut dengan ancaman hukuman penjara,” ungkapnya, seraya meminta supaya aspek-aspek tersebut harus dicermati oleh berbagai pihak. Sebab, penentuan status atau fungsi suatu kawasan, seharusnya melalui pengkajian yang cermat dan mendalam. “Karena bagaimanapun juga, status sebuah kawasan atau fungsi satu kawasan memiliki dampak sosial yang luas,” ucapnya.
Sumber : PontianakPostOnline