
“Meski Raperda RTRW Kota Singkawang sudah dikonsultasikan ke pada Pemprov Kalbar, namun berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang Pasal 25, berlaku mutatis mutandis dimana untuk perencanaan tata ruang wilayah kota mengacu pada RTRW Nasional dan Provinsi, sementara RTRW Provinsi belum ditetapkan ,” kata juru bicara Fraksi Akseda DPRD Kota Singkawang, Paryanto, Rabu (23/5).
“Kita tunggu dulu sampai ditetapkannya Perda RTRW Provinsi,” kata Paryanto. Hal ini guna menghindari adanya perbedaan-perbedaan antara RTRW Kota Singkawang dengan Provinsi Kalimantan Barat, sehingga RTRW yang telah disahkan harus dirubah kembali. Wakil Wali Kota Singkawang, Edy R Yacoub mengatakan dalam penetapan RTRW Kota Singkawang memerlukan proses panjang dan melalui kajian dan menyesuaikan peraturan yang ada, karena tidak hanya menyangkut satu institusi.
“Termasuk di Provinsi ataupun Nasional, sudah dilakukan konsultasi baik oleh eksekutif dan legislatif, tentunya jika sudah melalui proses seperti itu ada kebenaran jika memang ada hal yang bertentangan tentu tidak akan ada rekomendasi,” kata Edy R Yacoub, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang. Ketika ditanya apakah bisa dijamin jika telah disahkan meski RTRW Provinsi Kalbar belum ditetapkan sehingga ada pertentangan nantinya, dikatakan Edy, tentunya ini juga telah melewati beberapa proses hingga akhirnya diberikan rekomendasi untuk disetujui.
“Artinya sudah melalui tahapan evaluasi agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” katanya. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang, Sumastro menyebutkan RTRW Kota Singkawang sudah bisa ditetapkan karena telah melalui tahapan-tahapan, termasuk padustrasi baik di Provinsi maupun pusat, artinya Raperda RTRW ini sudah sinkron dengan RTRW Nasional dan Provinsi. “Meski belum ditetapkan (RTRW Provinsi), substansinya sudah sinkron dengan RTRW Kota Singkawang,” kata Sumastro.
Sumber : PontianakPostOnline