Hal ini dikemukakan juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa, Moch. Hafidi, Senin (11/3/2013), dalam sidang paripurna DPRD Jember, di gedung parlemen.
Visi penataan ruang Provinsi Jatim adalah terwujudnya ruang wilayah Jawa Timur berbasis agribisnis dan jasa komersial yang berdaya saing global dalam pembangunan berkelanjutan. "Jember diarahkan sebagai tempat kegiatan perkebunan, konservasi, perdagangan, pariwisata, pertanian, permukiman, dan bandar udara perintis," kata Hafidi.
Namun ternyata visi dan tujuan penataan ruang yang dirancang Pemerintah Kabupaten Jember tak selaras. Visi penataan ruang Kabupaten Jember adalah menyeimbangkan pertumbuhan wilayah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan mendorong peran investasi dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.
"Sementara tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten yang berbasis industri dan pertambangan, agribisnis, dan pariwisata," kata Hafidi.
Visi penataan ruang Jember, menurut FKB, tak hanya bertentangan dengan visi penataan ruang Pemerintah Provinsi, tapi juga bertentangan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Pemkab Jember merumuskan visi RPJP adalah Kabupaten Jember sebagai kawasan industri, perdagangan, dan agribosnis yang berdaya saing dan berkeadilan. "Kedua visi ini jelas berbeda dalam substansi dan norma," kata Hafidi.
Secara substantif, RTRW mengarahkan pengembangan pada sektor industri dan pertambangan. Agribisnis, dan pariwisata. Sementara RPJP mengarah pada kawasan industri, perdagangan, dan agribisnis.
"Norma pada visi penataan ruang lebih pada norma lingkungan, yang berpangkal pada keselamatan sumber daya alam, sosial, dan buatan. Sedangkan pada visi RPJP, lebih pada normas sosial manusia, bahkan cenderung bernilai ekonomis semata," kata Hafidi.
FKB juga memertanyakan tahun pelaksanaan yang tertulis dalam rancangan peraturan daerah RTRW dan RPJP. Raperda RTRW menyebut periode yang diatur sejak 2011 hingga 2031. Sementara, RPJP menyebut tahun 2005 hingga 2025.
"Adakah dasar hukum RPJP harus dimulai tahun 2005 dan RTRW harus dimulai tahun 2011? Sepengatahuan kami, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJP adalah sebuah perencanaan dengan rentang waktu 20 tahun, tidak ditentukan kapan dimulainya," kata Hafidi.
FKB menyarankan kepada Bupati MZA Djalal agar rumusan RTRW dan RPJP Jember diselaraskan dengan perencanaan penataan Provinsi Jatim. Dengan demikian, lanjut Hafidi, di kemudian hari tak terjadi permasalahan yang bisa menghambat pembangunan dan merugikan rakyat.
Saran serupa juga dikemukakan Fraksi Demokrat. "RTRW Jember harus bisa sinergis dengan kabupaten tetangga, dan yang terpenting juga bisa bersinergi dengan RTR1 Pemprov Jatim dan pemerintah pusat," kata Eko Purwanto Prasetyo, juru bicara fraksi.
Sumber : BeritaJatim