Hal ini dapat terlihat para investor yang hendak menanamkan modalnya mengalami hambatan, akibat belum adanya pengesahan RTRW.
Di Siak sendiri, diakui Bupati Drs H Syamsuar MSi, RTRW ini jadi persoalan, karena para investor sudah silih berganti menyatakan kesiapannya untuk menanamkan investasinya, namun lagi-lagi kendala RTRW. Padahal Pemkab sendiri telah mengesahkan Ranperda RTRW.
‘’Pada provinsi sudah saya sampaikan, mohon bantuan agar hal ini dapat disampaikan pusat jadi perhatian khusus,’’ kata Syamsuar usai mengikuti pengajian bulanan di Komplek Islamic Centre Masjid Sultan Syarif Hasyim Siak, Jumat (8/3).
Menurut dia, persolan ini harus cepat diselesaikan oleh pusat, jangan sampai menghambat investasi di daerah.
Setakad ini, sebut dia pasca-beroperasinya dermaga di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) para investor baik lokal maupun luar negeri silih berganti mengajukan permohonan investasi, tentunya Pemkab dalam hal ini hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi perizinan, sebab acuan RTRW dari pusat itu belum disahkan sampai sekarang.
Tentunya bagi daerah di satu sisi merasa dirugikan, namun di sisi lain itu merupakan kewenangan pusat.
Dalam hal ini, tentunya Pemkab meminta agar pusat peka dan memperhatikan aspirasi daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Heriyanto SH mengakui, RTRW ini jadi kendala.
Sebab pihaknya mengeluarkan rekomendasi IMB maupun lainnya harus menunggu aturan dalam RUU tersebut. Sebab penunjukan kawasan ini, jika salah dalam penempatan berdampak pada ganti rugi. ‘’Ini yang kami tak inginkan,’’ sebut dia.
Dalam RUU tersebut memuat kawasan hutan, industri, pemukiman dan lainnya. Yang jadi keraguan dan kehati-hatian adalah peruntukkan wilayah.
Ia mencontohkan kawasan A, tak masuk dalam wilayah hutan, namun tak tahunya nanti pada RUU tersebut masuk, tentu ini harus dialihkan. Pengalihan ini harus dilakukan ganti rugi.
Sumber : RiauPos