
Setelah evaluasi dilakukan, tidak banyak bagian dari RTRW kabupaten tersebut yang mengalami perubahan. Selanjutnya RTRW tersebut akan segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sehingga menjadi salah satu rujukan untuk melakukan pembangunan dan pengembangan daerah.
Namun demikian, ada perubahan yang cukup signifikan dalam RTRW tersebut, yakni mengenai kawasan terbangun untuk kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar.Pada RTRW sebelumnya, kawasan terbangun di dua kecamatan tersebut hanya 750 meter dari as jalan, namun sekarang berubah menjadi 1,250 meter dari as jalan. Karena bertambahnya luasan kawasan terbangun di dua kecamatan tersebut otomatis pembangunan nantinya akan mengganggu kawasan pertanian yang ada di kawasan tersebut.
KasubbidTransportasi, Perhubungan dan Rencana Tata Ruang, Ratu Fifi Sophia, mengungkapkan , adanya perubahan untuk kawasan terbangun tersebut adalah untuk kebutuhan pembangunan dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan. Karena kedua kawasan tersebut adalah kawasan penyangga ibukota Provinsi, sehingga pembangunan di kecamatan tersebut akan tumbuh dengan pesat.
“Itu adalah batas maksimal dan tidak akan mungkin ditambah lagi, sedangkan untuk kawasan pertanian berkelanjutan yang terganggu akan diganti ke daerah lain seperti di kecamatan Simpang Empat dan Pengaron,” ungkapnya.
Hanya saja Fifi tidak dapat menyebutkan berapa jumlah pasti lahan pertanian yang terkena dampak dari bertambahnya luas kawasan terbangun tersebut. Dengan alasan mereka masih belum menerima data lahan pertanian yang terganggu di dua kecamatan tersebut dari dinas Perkebunan, nan Pertanian Kabupaten Banjar.
Sumber : RadarBanjarmasin