Menurut Ketua Banleg Wahyu Lesmono, dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa Perda RTRW dapat direvisi setelah berjalan lebih dari 3 tahun. Waktu 3 tahun itu, ujar dia, harus digunakan Pemkot untuk menyosialisasikan perda kepada publik sehingga publik mengetahui penataan ruang di Bandar Lampung.
"Kalau setelah 3 tahun ada yang perlu direvisi, baru bisa diajukan. Kami akan panggil instansi terkait untuk mengklarifikasi hal ini" jelasnya.
Perubahan payung hukum tentang penataan ruang yang begitu cepat juga dikhawatirkan Wahyu bisa mempengaruhi investasi. Rencana pengusaha untuk membangun usahanya di satu tempat, bisa saja tiba-tiba dipindahkan lokasinya karena dianggap tidak sesuai RTRW.
"Contohnya jika kita membangun gudang untuk usaha, tentu harapannya bisa digunakan selamanya karena biaya yang dikeluarkan sudah banyak. Kalau baru satu tahun ternyata disuruh pindah lagi, kan bisa merugikan para pengusaha," ujarnya.
Untuk itu, Wahyu berharap Pemkot meninjau ulang rencana mereka merevisi perda tersebut.
Sumber : LamPost.co.id