
"Pihak Angkasa Pura I Persero sebelumnya telah memberikan surat yang salah satu syaratanya kesesuaian lokasi dengan tata ruang, tata wilayah dan tata lokasi. Surat ini diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur DIY di tingkat provinsi dan Bupati di tingkat Kabupaten yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Perhubungan No. 38. Hasilnya nanti AP I akan menyampaikan ke Kemenhub prasyaratnya telah memenuhi rencana induknya," papar Astungkoro di Komplek Kepatihan Pemda DIY, Rabu (13/03/2013).
Astungkoro menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari AP I pada 11 Februari lalu yang disusul surat dari Kemenhub yang meminta surat rekomendasi kesesuaian tata ruang yang nantinya dikoordinasikan dengan Badan Kooordinasi Penataan Ruang Daerah
"Hal tersebut sudah kami rapatkan dan dianalisis selanjutya baru akan kami sampaikan dan laporkan kepada Gubernur DIY. Jadi suratnya memang belum masuk gubernur," katanya.
Ditambahkannya pemberian rekomendasi itu saat ini masih menunggu persetujuan gubernur DIY. Setelah PT Angkasa Pura mendapatkan rekomendasi, mereka akan mengajukan kepada Menteri Perhubungan untuk menentukan lokasi. Setelah lokasi pembangunan baru nanti ditetapkan, proses selanjutnya akan dilakukan pembebasan lahan.
"Hal itu berdasarkan ketentuan hukum yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Infrastruktur Tanah untuk Kepentingan Publik guna mencegah meroketnya harga tanah disana nantinya," imbuhnya.