"Sudah dikembalikan sama Provinsi Jawa Barat. Ada beberapa hal yang harus diubah. Terutama masalah minimal lahan 120 meter atau ruang terbuka hijau yang kini disoroti masyarakat," kata Rintis Yanto, Ketua DPRD Kota Depok, Kamis (14/2).
Rintis mengatakan, saat ini rencana peraturan daerah tersebut sedang dibahas oleh Bappeda Kota Depok. Makanya lamanya rencana peraturan daerah itu bukan di Depok, melainkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pembahasan itu seharusnya selama 14 hari, namun kenyataannya butuh waktu sebulan.
"Kami serahkan Raperda RTRW ke Provinsi Jawa Barat pada akhir Desember 2012. Bulan Februari masih dibahas, Jumat pekan lalu raperda itu dikembalikan. Jika begini Depok akan keteteran," kata Rintis.
Rintis mengatakan, keterlambatan Rencana Peraturan Daerah RTRW Depok dikarenakan pembahasan di tingkat pemerintah yang alot. Sejak dimulainya pembahasan RTRW pada 2010 lalu, Pemerintah Kota Depok baru menyerahkan rancangannya ke DPRD pada akhir Oktober 2012.
Misbahul Munir, Kepala Bappeda Kota Depok, membenarkan soal pengembalian raperda itu. Saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap raperda itu, sehingga belum bisa menjelaskan detail perubahan raperda itu.
Sumber : WartaKota