Sebab, alat kelengkapan DPRD Makassar saling lempar tanggung jawab mengenai ranperda yang sifatnya sangat urgen tersebut.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, menyatakan bahwa konsep RTRW tersebut telah dirampungkan, sehingga
sesuai dengan mekanisme kerja yang berlaku di DPRD, harusnya segera ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan semua tahapan demi tahapan dalam rangka merealisasikan induk dari semua ranperda tersebut.
“Jadi, penyempurnaan revisi RTRW tersebut kini berada di tangan Bamus untuk menjadwalkan agenda selanjutnya. Tugas kami sudah selesai, kini giliran Bamus untuk melanjutkan realisasi RTRW ini,” kata Wahab di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurut Legislator Golkar Makassar ini, jadwal tersebut adalah penetapan anggota pansus dari semua fraksi untuk diparipurnakan, studi banding pansus jika memang diperlukan, kajian akademis, dan penetapan akhir di paripurna.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bamus, H Busrah Abdullah, saat dikonfirmasi kemarin, mengatakan, pihaknya bukan bermaksud untuk menunda-nunda penetapan RTRW tersebut.
Namun, karena ada pertimbangan bahwa faktor kepentingan masyarakat harus dikedepankan. Alasannya bahwa masih ada kejanggalan dalam konsep RTRW ini, karena sudah ada zona-zona bagi pihak pemilik modal (investor) diberikan peluang berinvestasi.
“RTRW ini dibuat harus berasaskan keadilan tanpa ada diskriminasi dalam pengendalian dan penataan ruang pembangunan nanti. Jadi Kalau konsep ranperda ini belum berpihak kepada masyarakat, kami tidak mau serta merta langsung mengambil kesimpulan untuk agenda paripurna dan lain sebagainya, apalagi pemberitaan yang selama ini beredar, bahwa ada kecenderungan konsep RTRW ini lebih berpihak kepada pemilik modal besar,” katanya.
Sumber : CakrawalaBerita