Bupati Wonogiri, H Danar Rahmanto mengungkapkan, salah satu perubahan kebijakan nasional di antaranya pembangunan Waduk Pidekso di Kecamatan Giriwoyo. Pemerintah pusat akan membangun waduk di daerah tersebut. Namun, dalam Perda nomor 9/2011 tentang RTRW tidak menyebutkan bahwa Giriwoyo merupakan wilayah pembangunan waduk.
Adapun dinamika di Kabupaten Wonogiri di antaranya persoalan pendirian pabrik semen di Kecamatan Giriwoyo dan Giritontro. Investor pabrik semen terganjal karena kedua kecamatan itu tidak masuk sebagai tempat pendirian pabrik besar. Padahal, pabrik tersebut berpotensi menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
"Kami terkendala Perda RTRW yang tidak menyaratkan keduanya sebagai tempat industri besar atau pembangunan waduk. Dengan demikian, Perda RTRW perlu direvisi," ujarnya saat rakor revisi Perda RTRW di kantor kabupaten tersebut, Senin (18/2).
Menurutnya, Perda RTRW itu awalnya disemangati oleh slogan Pro Job, Growth, and Poor yang berarti mendukung perluasan lapangan kerja, pertumbuhan, dan mengatasi kemiskinan. Jika Perda tersebut tidak bisa mengakomodasi ketiga hal itu, maka Perda perlu direvisi.
Sementara itu, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wonogiri menambahkan, revisi Perda dimulai dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati untuk meninjau kembali Perda tersebut. Setelah itu, Pemkab akan membentuk tim penguji Perda. Tim penguji itu melibatkan sejumlah ahli akademisi bersama instansi terkait.
Dengan adanya kajian tersebut, akan diketahui apakah diperlukan revisi atau tidak. Jika perlu direvisi, hasil kajian disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh rekomendasi. Selanjutnya, Perda baru bisa direvisi.
Sumber : SuaraMerdeka