"Ini sudah ditegaskan dalam perda, sehingga harus dilaksanakan. Sebab ada beberapa industri yang didirikan di zona yang tidak diperuntukkan bagi industri. Seperti pabrik triplek di Popongan, Karanganyar," kata Bupati Rina Iriani.
Dia mengatakan, sejak lama industri itu sudah diperingatkan sebab menyalahi aturan. Apalagi izin awalnya hanya untuk penggergajian saja, tetapi perkembangannya dijadikan pabrik tripek. Karena itu kepengurusan izinnya tidak pernah diproses, sambil menunggu selesainya pembahasan raperda RTRW yang baru.
"Waktu tiga tahun cukup untuk persiapan pemilik pabrik memindahkan mesin dan juga membangun lagi yang baru. Kami sudah cukup toleran. Jika tetap belum dipindahkan, tentu saja nanti akan ada sanksi karena sudah ada aturannya," katanya.
Kemana harus memindahkan lokasi pabrik? Rina merekomendasikan agar menyesuaikan dengan zona yang sudah ditetapkan dalam Perda yang baru. Yakni di wilayah 4 J, Jumantono, Jumapolo, Jatipuro dan Jatiyoso.
Sumber : SuaraMerdeka.Com