
Semarang, Aktual.co — Penegakan produk peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Tata Wilayah yang terjadi di sebagian kota-kota besar terbilang masih minim, terutama daerah yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.
"Proses perencanaan hasil tata ruang tidak memperhatikan porsi konservasi lingkungan minimal 30-40 persen. Terkesan pembentukan Perda itu masih mengesampingkan dampak kelangsungan lingkungan. Pemerintah masih belum tegas memberikan izin terkait itu," kata pengamat lingkungan Unnisula Semarang, Rahmat Bowo S, di Semarang, Selasa, (23/1).
Menurutnya, sesuai Peraturan Undang-Undang RTRW, rencana awal kebijakan lingkungan itu minimal 20 persen ruang hijau terbuka publik, dan 10 persen ruang hijau terbuka privat. Dalam hal itu, pemerintah belum menyediakan ruang itu.
"Di Jateng problemnya sama seperti di Jakarta. Tata ruang tak sejalan dengan perencanaan awal pada saat perizinan," ujar dia.
Perda RTRW masih belum sepenuhnya ditegakkan. Namun yang menjadi ironis, Perda belum berjalan maksimal, tetapi sudah ada evaluasi perda tersebut setiap lima tahun sekali.
"Hal itu tidak perlu dilakukan kalau belum ada perubahan yang signifikan. Secara umum regulasi sudah memadahi atau belum. Revisi atau peninjauan kembali perda RTRW ini memiliki masa 20 tahun terhadap perkembangan lingkungan, baik tingkat Nasional, provinsi maupun daerah," ucap dia.
Sumber : Aktual.co