www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pentingnya KLHS dalam RTRW

3/14/2013

1 Comment

 
BERDASARKAN Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1) Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  untuk  memastikan  bahwa prinsip  pembangunan  berkelanjutan  telah menjadi  dasar  dan  terintegrasi  dalam pembangunan  suatu  wilayah serta pasal 19 ayat 1) menyatakan untuk  menjaga  kelestarian  fungsi  lingkungan hidup  dan  keselamatan  masyarakat,  setiap perencanaan  tata  ruang  wilayah  wajib didasarkan pada KLHS. Sehingga sudah sangat jelas bahwa penyusunan KLHS merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. 

Penyusunan ini dimaksudkan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi pengaruh atau konsekuensi dari RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan. 

Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam substansi RTRW, menjadi sangat penting, sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan. Prinsip pengamanan dalam KLHS menjadikan RTRW mempunyai jiwa sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat.

Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi. Mitigasi diperlukan untuk menfokuskan rencana pembangunan di samping itu dilakukan formulasi kebijakan spasial/normatif  yang berguna  untuk  mengurangi  dampak  yang  timbul  dari  pelaksanaan  rencana pembangunan  spesifik  (misalnya  infrastruktur  transportasi  yang dibangun di kawasan hutan lindung). Dalam kasus seperti ini maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga.

Mengingat  KLHS  dilakukan  untuk mengevaluasi RTRW,  yang  berimplikasi  adanya  proyek-proyek  dan  rencana  pembangunan  spesifik,  maka  penggunaan  peta  (untuk menguraikan  dampak  atau  konflik  yang  mungkin  terjadi  antara  usulan pembangunan  dan  lingkungan  hidup) direkomendasikan  untuk  menjelaskan  hal  tersebut.  Analisis  GIS  sudah seharusnya dapat digunakan dalam KLHS RTRW untuk mengidentifikasi dampak serta memperkirakan cakupan dan bobotnya.

Degradasi lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan, perkebunan, industry ataupun lainnya yang berdampak negatif  yang terjadi di Bangka Belitung tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. Penyelesaian degradasi lingkungan memerlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang, lintas wilayah, antar sektor dan lembaga, serta sekuensial sifatnya.

Selain pentingnya instrumen pendekatan komprehensif tersebut, hal penting lain yang harus difahami adalah bahwa degradasi kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, sumber masalah degradasi kualitas lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan atau proses perencanaan yang kurang memikirkan aspek lingkungan sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Oleh karena itu, upaya penanggulangan degradasi kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan. Sebagai suatu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision-making cycle process), dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang.

Penataan ruang yang mengakomodasikan kepentingan memakmurkan rakyat harus diharmonisasikan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui langkah-langkah perencanaan dan penerapannya yang sistematis dan komprehensif.

Pentingnya KLHS 


KLHS akan mampu memperbaiki mutu dan proses formulasi substansi RTRW, memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, dengan tujuan sosial dan ekonomi. KLHS dimungkinkan untuk mampu meminimasi potensi dampak penting negatif akibat usulan RTRW jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW rendah, serta melakukan langkah-langkah perlindungan yang tangguh-jika tingkat keberlanjutan substansi RTRW moderat dan  memelihara potensi sumber daya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem.

Dengan demikian pelaksanaan KLHS dilaksanakan dengan mekanisme  pengkajian  pengaruh  kebijakan,  rencana, dan/atau  program  terhadap  kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;   perumusan  alternatif  penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;  dan   rekomendasi  perbaikan  untuk  pengambilan keputusan  kebijakan,  rencana,  dan/atau  program  yang  mengintegrasikan  prinsip  pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan dalam penyusunan KLHS scientific judgement tidak terlalu dikedepankan akan tetapi diskusi publik dari berbagai stakeholder yang berkepentingan dan terkena dampak dari sebuah kebijakan, rencana dan program. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan, seperti penambang, petani, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata dan lain sebagainya. KLHS bermanfaat untuk bisa mengefektifkan instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu KLHS akan tetap bisa fleksibel terintegrasi ke dalam kebijakan walaupun kebijakan tersebut sudah dicetuskan.

KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan. KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang serta bukan kebijakan yang hanya bisa diterapkan dalam jangka pendek karena berdampak besar terhadap lingkungan.

Didalam dokumen KLHS memuat kajian antara lain: a. kapasitas  daya  dukung  dan  daya  tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;   b.perkiraan  mengenai  dampak  dan  risiko lingkungan hidup; c.  kinerja layanan/jasa ekosistem; d.  efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e.  tingkat  kerentanan  dan  kapasitas  adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f.  tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 

Hasil KLHS sebagaimana dimaksud menjadi  dasar  bagi  kebijakan, rencana,  dan/atau  program  pembangunan dalam suatu wilayah.  Apabila  hasil  KLHS  sebagaimana  dimaksud menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,   maka kebijakan,  rencana,  dan/atau  program pembangunan  tersebut  wajib  diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala  usaha  kegiatan  yang  telah melampaui daya dukung dan daya  tampung  lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi. 


Oleh:Supianto, ST, M.Si
Sumber : TribunNews
1 Comment
harris link
3/26/2013 04:51:05 pm

KLHS adalah keharusan dalam menjaga kelestarian dan daya hidup linglingang untuk kehidupan dan siapapun wajib tunduk terhadap KLHS dalam kegiatan aapapun yang menjadikan lingkungan sebagai objeknya selain itu yang terpenting KLH harus tegas daalam implementasi UU 32/2009

Reply



Leave a Reply.

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :