
Ketua Pansus RTRW Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, pengesahan RTRW ini semula dijadwalkan akan diparipurna, 27 Februari ini. Namun terpaksa harus ditunda karena persoalan KLHS yang belum dibuat oleh Pemprop Babel
Didit menambahkan, untuk pengesahan ini sebenarnya Pansus RTRW sudah menyampaikan surat kepada pimpinan dewan dan sudah dijadwal di Banmus. Lebih lanjut kata Didit, dalam rapat koordinasi (Rakor) terakhir pansus ke Dirjen Penataan Ruang Nasional, yang menyebutkan bahwa perda RTRW Babel belum bisa disahkan, karena dinilai belum lengkap. KLHS menurut Didit, berdasarkan pernyataan Dirjen, sebagai syarat penting yang harus dilengkapi dalam perda RTRW. "Diketahui bahwa pihak eksekutif belum membuat KLHS tersebut. Karena pihak eksekutif, belum membuat, maka tidak diperbolehkan untuk disahkan. Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 15 ayat 2, yang menyatakan pemda wajib membuat KLHS," katanya.
Pihak Pansus kata Didit, sangat menyesalkan belum adanya KLHS tersebut. Padahal KLHS ini sebenarnya adalah wewenang pihak eksutif. Ia menyampaikan bahwa, hambatan bukan terjadi di pihak legislatif melainkan terjadi di pihak eksekutif. "Kami intinya tidak mau menyalahkan siapapun. Akan tetapi ada aturan dalam Undang-Undang, bahwa KLHS harus dibuat dan diakomodir oleh pihak eksekutif," ujarnya.
Didit mengharapkan, kepada pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti pembuatan KLHS tersebut. Karena menurutnya jika dipaksakan pengesahan RTRW tanpa KLHS, maka perda tersebut akan mendapat ganjalan di Kemendagri. "Kita harapkan segera ditindaklanjuti. Intinya semuanya komponen di raperda RTRW ini sudah rampung. Hanya tinggal KLHS ini. Jika kita paksakan, kedepan akan terjadi kendala di Mendagri, karena yang akan evaluasi perda ini nantinya adalah pihak Mendagri,"katanya.
Sumber : RadarBangka