
Menurut salah satu anggota Pansus RTRW Babel dari Fraksi PKS, Aksan Visyawan, dengan disahkannya Raperda RTRW Babel ini diharapkan Panduan wilayah yang selama ini menjadi permasalahan tumpang tindih lahan bagi kepentingan masyarakat Babel dapat terselesaikan. "Pengesahan Raperda RTRW Babel ini menjadi Perda RTRW yang dikejar Maret ini baru sebatas rencana, namun sudah menjadi target Pansus RTRW," kata Aksan.
Aksan menjelaskan, draf RTRW ini sudah dilakukan uji publik pada Januari 2013 kemarin dengan cara menyebarkan drfat RTRW tersebut kepada LSM, Astrada, kalangan akademisi dan organisasi masyarakat lainnya. Dari uji publik inilah kata Aksan akan di dapat masukan tentang kekurangan yang ada pada draft RTRW tersebut.
Selanjutnya memasuki Februari 2013 ini, Pansus RTRW akan mengagendakan rapat internal, kemudian setelah itu akan dilakukan peninjauan ke lapangan. Baru kemudian meminta kepada Banmus untuk menjadwalkan rapat Paripurna pengesahan Raperda RTRW ini.
Aksan menambahkan, setelah disahkan melalui rapat Paripurna, secara otomatis Perda RTRW ini langsung berlaku dan berjalan. Sebab terang Aksan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan Perda RTRW ini akan ada sanksi hukumnya, yang mana untuk sanksi hukum ini sebelumnya sudah di konsultasikan ke biro hukum Departemen Dalam Negeri," ujarnya.
Ditanya, permasalahan dokumen mengenai status lahan yang saat ini belum dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, hal itu kata Aksan sudah selesai sejak Desember 2012 lalu, hanya saja Dinas Kehutanan Babel belum memberi dokumen tersebut ke Pansus.
Untuk itu ujar Aksan, Pansus akan mengundang pihak Dinas Kehutanan dalam rapat tersebut guna mempertanyakan bagaimana soal dokumen itu kepada Dinas Kehutanan. "Sudah selesai atau belum, kalau sudah selesai bearti tinggal pro aktif dari Dinas Kehutanan untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian," ucap Aksan.
Sebenarnya tambah Aksan, mengenai Raperda RTRW ini tinggal di sahkan saja oleh DPRD Babel, tetapi karena banyak. Perubahan jadi harap bisa di maklumi
Akan tetap, Aksan tetap optimis pembahasan dan sosialisasi draf RTRW ini dapat segera selesai. Karena menurut dia perda RTRW sangat urgen dan penting untuk masyarakat Babel. Aksan juga menjamin kalau tidak ada kepentingan tersembunyi dibalik molornya penetapan RTRW Babel ini.
Sumber : RadarBangka