
“Amanat UU Penataan Ruang untuk menyusun Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota sampai saat ini masih dalam tahap penyelesaian,” ujar Dirjen Penataan Ruang M. Basuki Hadimuljono dalam pemaparan kunci tentang "Arahan Nasional Tentang Perwujudan Kualitas Ruang dan Perlunya Pengendalian Tata Ruang".
Basuki memaparkan, dari status penyelesaian Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan 8 Februari 2013, tercatat dari 34 provinsi, terdapat 14 provinsi yang telah memiliki Perda RTRW. Sementara 19 provinsi lain sudah mendapatkan Persetujuan Substansi Menteri PU dan hanya 1 provinsi pemekaran baru yang masih perlu melakukan penyusunan RTRW.
Dari 398 kabupaten, sebanyak 212 kabupaten telah memiliki perda RTRW; 182 kabupaten telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU; 3 kabupaten telah melakukan pembahasan dalam forum BKPRN; dan 1 kabupaten sedang melakukan proses revisi. Sedangkan untuk kota, dari 93 kota, sebanyak 56 kota telah memiliki Perda RTRW; 31 kota telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU; 3 kota telah melakukan pembahasan dalam forum BKPRN; 1 kota telah mendapatkan rekomendasi gubernur; dan 1 kota sedang melakukan proses revisi.
“Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa penataan ruang di Indonesia kini telah memasuki era pemanfaatan ruang, melalui suatu pemrograman yang terpadu dan terintegrasi dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah di lapangan,” tambah Basuki.
Dalam upaya perwujudan tertib tata ruang tersebut perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang secara optimal, melalui 4 instrumen penting pengendalian pemanfaatan ruang yaitu pengaturan zonasi, perizinan, pemberian insentif/disinsentif, dan pengenaan sanksi, ujar Basuki lagi.
Hadir pula pembicara lain pada seminar tersebut yaitu Sekjen EAROPH Norliza Hasyim, Asdep Urusan Perencanaan Pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup KemenLH Wahyu Indraningsih, Kepala Bappeda Provinsi DI Yogyakarta Tavip Agus Rayanto, Jurusan PWK UGM Bobi Setiawan dan Sekjen Pengurus Nasional IAP Bernardus Djonoputro.
Sumber : KementrianPekerjaanUmum