
Jakarta - Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan perbaikan tata ruang tidak hanya penting dilakukan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tetapi pemerintah pusat melalui Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum harus melakukan perbaikan tata ruang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurutnya, dulu kawasan Puncak adalah kawasan hutan lindung yang dijadikan daerah resapan air. Namun dengan berkembangnya zaman, sedikit demi sedikit kawasan hutan lindung menjadi berkurang karena diganti dengan pembangunan villa, restoran dan tempat-tempat penginapan.
"Dulu curah hujan yang besar dapat ditahan oleh hutan lindung Puncak. Namun karena tak ada lagi pohon-pohon yang menahannya, daerah resapan air berkurang, otomatis air yang mengalir ke Jakarta semakin besar," kata Nirwono Joga kepada beritasatu.com, Jumat (25/1).
Ditegaskannya mengembalikan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Puncak sangat penting. Karena apa pun langkah yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengurangi banjir seperti perbaikan tanggul, sodetan, normalisasi sungai hingga membangun tanggul laut raksasa, akan percuma bila RTH di Puncak tidak dikembalikan. Sebab air hujan mengalir ke Jakarta yang semakin besar karena kehilangan daerah tangkapan air di Bogor. Akibatnya tanggul, normalisasi dan sodetan tidak akan bertahan lama menampung air tersebut. Jakarta pun tetap akan banjir.
"Biang kerok banjir Jakarta adalah tata ruang di Puncak. Jadi perbaikan tata ruang disana suatu keharusan. Harusnya Kemenpu mengevaluasu RTRW Jabodetabek. Cari benang merahnya. Misalnya RTRW tergambar melalui sungai dari hulu hingga hilir. Disana tidak boleh ada bangunan atau memang untuk dihijaukan. Nah kalau di Jakarta sudah hijau sungainya, di Depok tak boleh bangun pemukiman di bantaran kali," paprnya.
Selain mengembalikan RTH di kawasan Puncak, Nirwono mendesak perbaikan tata ruang di Jabodetabek harus berkesinambungan dan tersinergi dengan baik dan menjadi satu kesatuan tata ruang. Seperti disetiap kota dan kabupaten di wilayah Jabodetabek harus menyiapkan luasan RTH sebanyak 30 persen.
"Jangan hanya Jakarta saja yang didesak untuk punya RTH seluas 30 persen, daerah sekitarnya juga harus. Sehingga daerah tangkapan air semakin banyak untuk menahan air hujan," ujarnya.
Lalu, pemerintah pusat harus menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi mengeluarkan izin membangun villa, restoran atau tempat-tempat penginapan di kawasan Puncak. Memang dengan demikian pemda Bogor akan kehilangan dua pajak yang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Yaitu pajak izin mendirikan bangunan (IMB) serta pajak hotel dan restoran.
"Karena kehilangan pendapatan pajak untuk PAD, makanya pemerintah harus memberikan insentif bagi pemda yang melakukan hal itu. Karena PAD hilang, harus diganti oleh pemerintah pusat melalui pemberian dana dari APBN. Dana yang diganti harus sebanding dengan pendapatan yang hilang dari pajak restoran hotel dan IMB," terangnya.
Sebab kalau tidak diberikan insentif, bisa saja villa, tempat penginapan, restoran akan terus menjamur di Puncak. Dengan begitu banjir akan terus terjadi di Jakarta. Artinya, hilangnya RTH di Puncak tidak sebanding dengan kerugian yang dialami daerah sekitarnya akibat banjir.
Lalu berikan sanksi tegas bagi pejabat atau pengembangnya yang masih memberikan izin dan mendirikan bangunan di kawasan Puncak. Hal itu sudah tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemeriintah pusat harus tegas untuk memberikan sanksi pidana bagi pemda maupun pejabat dan pengembang yang membangun atau merubah peruntukan lahan.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/ AYI/FEB
Sumber : BeritaSatu