Menurut Hari Susanto lokasi tapak pendirian Pabrik Semen Indonesia hanya terletak diwilayah Desa Kajar Kecamatan Gunem seluas ±105 Ha berada diatas tanah liat dan bukan berada di daerah batu kapur/batu gamping.
“Selain itu keberpihakan pelaksanaan Perda RTRW Kabupaten Rembang pada kawasan lindung terhadap rencana pendirian Pabrik Semen Indonesia telah dilakukan bahwa semula permohonan proposal pendirian pabrik Semen Indonesia dan prasarana dan sarananya seluas ± 1.500 hektar tapi yang diberi ijin seluas ± 900 hektar karena untuk menghindari kawasan resapan air diwilayah yang dimohonkan tersebut,” ujar Hari.
Hari menambahkan penetapan kawasan kars (yang didalam tanah tersebut terdapat cekungan air/imbuhan air) belum ditetapkan oleh instansi yang berwenang (Menteri ESDM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Sekda Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn mengungkapkan seluruh tahapan dan proses perijinan PT Semen Indonesia Tbk sudah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Maka tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten untuk menghentikan pembangunan PT Semen Indonesia Tbk,” tandas Sekda. *Kontributor Humas Rembang.
Sumber : JatengProv