Jenis bangunan yang perlu ditata terutama yang fungsinya untuk kegiatan bisnis (komersil). Penataan bangunan komersil ini untuk mendukung pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 64/2011 tentang pelarangan parkir di enam ruas bahu jalan protokol di Kota Makassar yang akan diberlakukan mulai Maret,mendatang. Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil mengatakan, DTRB harus segera melakukan penataan bangunan komersil di Makassar.
Sebab sebagian besar bangunan komersil di enam ruas jalan tersebut tidak memiliki lahan parkir.Akibatnya pengendara terpaksa memarkir kendaraannya di bahu jalan. Sehingga, Mudzakir menilai penerapan larangan parkir di bahu Jalan Pettarani dan lima ruas jalan protokol lainnya merupakan kebijakan yang keliru.“Penerapan ketentuan ini merupakan langkah keliru jika tidak memperhatikan penyebab para pengguna kendaraan memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir,”kata Mudzakkir.
Dia mengatakan, di Jalan Pettarani banyak terdapat rumah makan,tapi rumah makan tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai. ”Belum lagi beberapa pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat usahanya,”katanya. Akibatnya, pengunjung terpaksa memarkir kendaraannya di bahu jalan karena tidak tersedianya lahan parkir yang memadai. Karena itu dia meminta pelibatan DTRB. Sehingga bukan hanya pengguna kendaraan yang selalu disalahkan,tetapi juga memiliki kesesuaian dengan tata ruang di Kota Makassar.
“Mestinya Pemkot juga harus menindak juga pemilik bangunan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha,”katanya. Diketahui, Pemkot Makassar akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 64/2011. Dalam perwali tersebut menyatakan bahwa kendaraan dilarang diparkir di enam bahu jalan protokol. Keenam jalan tersebut antara lain Jalan Pettarani, Ahmad Yani, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.
Menurut Ketua Komisi C Irianto Ahmad, seharusnya perwali ini bisa diterapkan di semua jalan di Makassar, mengingat umur perwali yang sudah masuk di tahun ketiga. Sehingga tahap sosialisasi dianggap telah selesai. Jalan-jalan yang diatur dalam perwali,lanjutnya,dikenal macet karena banyaknya kendaraan yang memarkir bahu jalan.Tidak hanya itu, banyak bangunan komersil yang tidak memiliki tempat parkir.
Di Jalan Alauddin, banyak terdapat titik kemacetan seperti di depan Pasar Pabaeng-baeng, di depan Kampus UIN Alauddin, ataupun didepan showroom Kalla Toyota.“Memang ini bukan pekerjaan mudah bagi pemkot. Tapi harus tegas memberlakukan aturan supaya tidak terjadi kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas,”katanya.
Sumber : MakassarTerkini