Hal itu pada akhirnya dapat membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan menjadi sangat tidak memadai. Bahkan, cenderung hampir seluruh kawasan RTH terjadi pelanggaran peruntukan kawasan, karena dimanfaatkan pihak developer.
Untuk itu, ke depan Pemko Medan harus diingatkan untuk tidak melanggar aturan itu lagi.
Dengan lemahnya penegakan peraturan tata ruang di Kota Medan, akan mengakibatkan perkembangan Kota Medan tumbuh tanpa perencanaan yang matang dan tanpa pengawasan yang maksimal.
Sikap Pemko Medan yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan ruang terbuka hijau akan semakin memperkecil jumlah RTH. Padahal, keberadaan RTH sangat dibutuhkan untuk mengurangi polusi dan menambah daya serap air guna mengantisipasi banjir.
Lihat saja perumahan Citra Garden Padang Bulan, komplek Perumahan Seroja Indah Sunggal, Komplek Perumahan Martubung, Komplek Pertokoan MMTC di Jalan Pancing dan kawasan Jalan Gagak Hitam Sunggal serta Komplek Central Bussines Distric (CBD). Keberadaan komplek perumahan maupun pertokoan itu akan mengurangi daya serap air di kawasan itu dan terjadinya penyempitan bantaran sungai di Kota Medan.
Selain itu, dalam melakukan perencanaan tata ruang Kota Medan, pemko terkesan cenderung mengikuti keinginan pengembang atau pengusaha, sehingga tata ruang di Kota Medan terkesan tanpa aturan.
Karenanya, legal formal penataan ruang, dalam hal ini Ranperda RTRW menjadi sangat penting, karena tanpa rencana penataan ruang yang baik dan jelas dibarengi dengan ketegasan aparatur dalam implementasinya, maka Kota Medan tidak akan menjadi kota yang tertata.
Pada dasarnya, Perda RTRW ini nantinya akan menjadi landasan hukum penataan wilayah Kota Medan, termasuk penataan wilayah yang ada korelasinya dengan perdagangan dan jasa.
Untuk itu, Wali Kota Medan harus tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi dari rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Medan 2010-2030.
Pemko Medan juga harus berani membongkar bangunan yang berdiri di garis sempadan sungai, di mana keberadaan bangunan-bangunan permanen pada garis sempadan sungai akan menjadi penghambat aliran sungai. Hal inilah yang membuat Kota Medan sering di landa banjir.
Sumber : HarianSumutPos.com