
"Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyelesaikan pembahasan substansi perda RTRW untuk 33 provinsi. Tapi yang sudah menyelesaikan perda baru 14 provinsi. Sebentar lagi provinsi Sulawesi Utara akan menjadi provinsi yang ke-15," papar Djoko seusai membuka sarasehan Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRWN Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional, di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Djoko, implementasi UU 26/2007 tentang Penataan Ruang hingga saat ini belum terlihat perkembangannya, karena banyak kendala dalam mengimplementasikan kebijakan itu. Salah satu di antaranya, belum sepahamnya peta hutan antara Kementerian Kehutanan dan Pemda. Namun, dia minta agar perda tata ruang segera diselesaikan.
"Kalau belum rampung, pemerintah kabupaten/kota akan rugi. Investor akan ragu-ragu untuk berinvestasi. Jadi kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," pinta Djoko.
Sumber : BeritaSatu