www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Pembangunan PLTU Batang menimbulkan keresahan warga

3/16/2012

0 Comments

 
Picture
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang RTRW Nasional, telah ditetapkan Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban sebagai kawasan lindung. Begitu pula Perda Jateng Nomor 6/2010 tentang RTRW Jateng Tahun 2009- 2029... 


Batang (ANTARA News) - Sasnoto (42), merupakan satu dari warga Desa Ponowareng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang resah saat mengetahui desa kelahirannya akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Desa Ponowareng, termasuk dari lima Desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang lahannya akan terkena proyek PLTU terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 2x1000 MW. Keempat desa lainnya yakni Roban, Ujung Negoro, Wonorekso, dan Ponowareng.

Ketakutan pun menyelimuti pikirannya dan warga di desanya. Mega proyek yang rencananya akan memakan lahan 370 hingga 700 hektar itu otomatis memaksa mereka menyingkir dan akhirnya, kehilangan mata pencaharian. 
Dan masih sejuta pertanyaan lain yang belum dipahami penduduk, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan itu, mengenai PLTU dan dampaknya.

Lalu, ia bersama 51 warga Desa Ponowareng nekat melakukan investigasi sendiri dengan mendatangi kawasan sekitar PLTU Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (8/3) lalu. Dengan menggunakan bis, mereka bermaksud mencari tahu langsung dampak apa yang dirasakan masyarakat di sana. 

"Sampai di sana kami berpencar. Masing-masing mencari tahu dampak dari adanya PLTU," kata pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu kepada ANTARA News, di Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dari percakapannya dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan PLTU Cilacap, ia mendapati bahwa dampak pembakaran batu bara menyebabkan masyarakat terkena penyakit terutama yang berhubungan dengan pernafasan.

Ia menambahkan masyarakat Cilacap kehilangan mata pencaharian akibat penggusuran lahan untuk lokasi PLTU.

"Awalnya mereka dijanjikan pekerjaan, tapi ternyata itu hanya bertahan satu tahun lalu diganti pekerja dari China," ujarnya.

Menurut cerita masyarakat sekitar PLTU Cilacap, lanjutnya, asap motor mereka juga berasap hitam pekat.

Kenekatan Sasnoto "berkunjung" ke kawasan sekitar PLTU Cilacap yang berkapasitas 2x330 Mega Watt itu membulatkan keputusannya untuk menolak kehadiran PLTU di lahan desanya yang akan berkapasitas jauh lebih besar.

"Pokoknya saya menolak," katanya.

Berbagai polemik

Sasnoto tidak sendiri. Sebagian besar masyarakat dari lima desa Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengkhawatirkan pembangunan PLTU yang rencananya dibangun di desa mereka berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Batang No. 07 tahun 2011. 

Berbagai penolakan yang muncul dari masyarakat disebabkan karena pembangunan PLTU yang akan menelan dana sekitar 30 triliun itu dikhawatirkan dapat mengancam ketahanan pangan daerah. 

Pembangunan proyek PLTU meliputi wilayah Desa Ujung Negoro hingga Roban sepanjang 7 km di pastikan akan memakan areal persawahan dengan irigasi teknis seluas 124,5 hektar dan perkebunan melati 20 hektar Desa Karanggeneng serta sawah tadah hujan seluas 152 ha di Desa Ujung Negoro.

Sedangkan masyarakat di sana sebagian besar hidupnya bergantung dari lahan pertanian yang akan dijadikan pembangunan PLTU Batang.

"Saya bingung nanti pindah kemana, terus kerja apa. Orangtua di sini pada nangis mikir nasib cucunya nanti gimana," kata salah satu warga Desa Karanggeneng, Juminah (39), yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu.

Ibu dua anak itu mengaku akan tetap bertahan meskipun dari PT Bhima Sena selaku pengembang proyek sekarang ini sudah melakukan sosialisasi baik Ditingkat kabupaten, kecamatan, bahkan sudah ke masyarakat sekitar yang lahanya akan terkena proyek PLTU. Mereka menjanjikan PLTU yang dibangun memiliki teknologi USC (Ultra Super Critical), yang disebut-sebut ramah lingkungan serta menjanjikan pekerjaan untuk 5000 penduduk.

"Saya tidak percaya. Saya akan kehilangan kenangan, segala-galanya," tambahnya.

Sementara itu, menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah, lokasi terpilih di Karanggeneng dinilai tak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, RTRW Jawa tengah, dan RTRW Kabupaten Batang, tempat pembangunan PLTU berada pada kawasan laut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang RTRW Nasional, telah ditetapkan Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban sebagai kawasan lindung. Begitu pula Perda Jateng Nomor 6/2010 tentang RTRW Jateng Tahun 2009- 2029 yang menetapkan Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban di Kabupaten Batang sebagai Taman Wisata Alam Laut.

Selanjutnya, diatur dalam pasal 36 ayat 3 Perda Kabupaten Batang Nomor 07/2011 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031, di mana Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKPD) Pantai Ujungnegoro-Roban dengan luas 6.897,75 hektar merupakan kawasan perlindungan terumbu karang. Namun, dalam perkembangannya, muncul keputusan Bupati Batang Nomor 523/306/2011 tanggal 19 September 2011 yang dibuat untuk mengubah Keputusan Bupati Batang Nomor 523/283/2005.

Mengenai perubahan peraturan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Batang, terutama terkait dengan isu lingkungan dan jika terjadi kriminalisasi karena pro kontra masyarakat.

"Kalau mau revisi peraturan keputusan Bupati itu seharusnya menunggu lima tahun dahulu. Kami akan dalami tentang ini. Saat ini informasi yang kami miliki masih sangat terbatas," kata Direktur LBH Semarang, Slamet Haryanto, di kantor LBH semarang, Jumat.

Pindah Lokasi

Sementara itu, BLH Jawa Tengah menyarankan agar pembangunan mega proyek PLTU Batang pindah lokasi dari Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman menjadi ke Tanjung Celong, Desa Kedawung, Kecamatan Subah. 

Selain telah disurvei investor sebagai lokasi alternatif kedua, data PLN juga menyebutkan Tanjung Celong memiliki skor tertinggi terhadap perubahan aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.

Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace menilai pemindahan lokasi PLTU tidak menyelesaikan masalah. Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan pembangunan PLTU terbesar di Asia Tenggara itu. 

"Tuntutan kita kepada pemerintah untuk menghentikan ketergantungan kita terhadap bahan bakar fosil yang sangat kotor ini," kata Jurukampanye Iklim dan Energi, Arif Fiyanto, Jumat.

Menurutnya, jika pemerintah terus melanjutkan pembangunan PLTU, otomatis komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi sampai 26 persen pada tahun 2020 tidak akan terwujud.

"Sebaiknya pemerintah memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan," tambhanya.

Maka yang menjadi pertanyaan adalah, apakah rencana pemerintah dalam mengejar pasokan listrik 10.000 Mega Watt untuk menyediakan listrik bagi 35 persen Warga Indonesia yang belum mendapatkan listrik harus mengorbankan ribuan penduduk di Kabupaten Batang? 

Sumber : AntaraNews.Com

0 Comments



Leave a Reply.

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :