"Kami targetkan pembahasan RTRW Buleleng ini selesai pada masa persidangan ketiga tahun 2013. Kami belum bisa menyelesaikan di masa persidangan pertama atau kedua karena ada banyak hal khusus yang harus dibahas," kata Ketua Panitia Khusus Raperda RTRW Kabupaten Buleleng Putu Mangku Mertayasa di Singaraja, Kamis.
Menurut dia, pembahasan raperda tersebut sempat terganjal oleh petunjuk dari Kementerian Pekerjaan Umum. "Entah mengapa, petunjung dari Kementrian PU baru kami terima setelah kami datang ke Jakarta," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Buleleng itu.
Petunjuk Kementerian PU itu di antaranya penerapan sempadan pantai sejauh 100 meter sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 yang harus dicantumkan dalam Rapreda RTRW Kabupaten Buleleng.
"Di dalam petunjuk Kementerian PU itu juga tercantum soal pembangunan bandara di Kabupaten Buleleng," kata Mangku Mertayasa.
Namun di dalam petunjuk Kementerian PU itu tidak disebutkan lokasi bandara yang akan dibangun. Selama ini mengemuka usulan pembangunan bandara baru itu, apakah di Kecamatan Gerokgak atau Kecamatan Kubutambahan.
Sebagaimana hasil studi kelayakan Kementerian Perhubungan bandara baru di wilayah Bali utara itu harus di Kecamatan Kubutambahan.
Sumber : CiputraNews