
PELANGGARAN pemanfaatan tata ruang secara administratif memicu terjadinya berbagai masalah di Jakarta seperti banjir, kemacetan, polusi, dan lainnya.
Bukan tidak mungkin daerah lain yang tidak disiplin dalam pemanfaatan ruang akan menghadapi masalah yang sama seperti Jakarta.
Pengendalian pemanfaatan tata ruang perlu difokuskan oleh pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
"Ditjen Penataan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Ruang menyatakan kesiapannya untuk menjawab penegakkan aturan sesuai rencana tata ruang, dan hal itu tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja tetapi seluruh NKRI," kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljono dalam acara bertajuk Menata Ulang Tata Ruang DKI Jakarta di Gedung DPR RI yang diadakan oleh Fraksi PP, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PU, Jumat (15/2/2013).
Dengan menegakkan pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah melalui Ditjen Penataan Ruang berencana untuk menyediakan layanan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Namun, sistem pengelolaan layanan ini nantinya harus dirancang dengan baik.
"Jangan sampai kita tidak tahu harus melakukan tindakan apa setelah mendapat pengaduan," ujarnya.
Menurut akademisi Universitas Mercu Buana Bony Prasetya, rencana tata ruang harus mencakup darat, laut, dan udara. Selain itu, rencana tata ruang harus bisa menjawab kebutuhan pemanfaatan ruang hingga dua puluh tahun mendatang.
Bony menyatakan lanjutnya, saat ini jumlah peraturan yang berkaitan dengan rencana tata ruang sangat banyak dan dinilai saling tumpang tindih.
"Oleh karena itu, peraturan ini tidak berguna jika tidak ditegakkan secara disiplin," imbuh dia.
Sumber : PelitaOnline