'Kami minta Ketua DPRD Jember menolak Raperda itu," tegas Dr Abdul Qadim Manembojo, Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jember dalam siaran persnya, Senin (25/3/2013).
DPRD Jember bisa menerima lagi Raperda itu, jika pengkajian ulang Raperda yang sesuai dengan karakteristik Jember, selesai. Selain itu, PCNU Jember mendesak tim ahli bupati mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat Jember.
Menurut Qadim, pembuatan sebuah Raperda dibiayai APBD. "Dana itu dianggarkan untuk membuat sebuah Raperda yang benar. Dan jika gagal, maka tidak ada lagi alokasi anggaran untuk penyusunan Raperda tersebut," tegasnya.
Ia menegaskan, Raperda yang diindikasikan hanya 'copy-paste' itu merugikan keuangan negara. Karenanya, siapapun yang menyusun Raperda itu harus legawa untuk mengembalikan anggaran jika tidak berhasil menelurkan Raperda RTRW yang sesuai Jember.
Sumber : TribunNews