Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Kabupaten Subang, Mohamad Noor Wibowo, Selasa (29/5/12) mengatakan pembahasan RTRW sedang berjalan. Salah satu yang akan menjadi bahasan pansus itu memperketat aturan supaya lahan pertanian produktif tidak mudah dialih fungsi ke non pertanian. Itu dipandang penting karena mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat agar Subang bisa tetap menjadi salah satu lumpung padi di Jabar.
"Raperda RTRW menyesuakan dengan UU no 26 tahun 2007 tentang tata ruang nasional, penataan tata ruang di Indonesia, Propinsi dan kabupaten/kota. Keinginan pusat Subang tetap jadi umbung padi jabar, dan luas areal lahan pertanian produktif harus dipertahankan," ujarnya.
Nurwibowo mengungkapkan dalam UU baru itu ada kelebihan dibanding sebelumnya, yaitu adanya sangsi bagi investor maupun pemerintah bila melanggar aturan tentang tata ruang. Sedangkan sebelumnya tidak ada sangsi. "Ini yang cukup menggembirakan, sebab yang mengeluarkan kebijakan maupun menerimanya bisa kena sangsi berat," ujarnya.
Dia mengungkapan dalam menyusun Raperda RTRW itu pihaknya akan terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Utamanya menyangkut penyelamatan lahan pertanian soalnya ada yang sudah terlanjur dan ada pula yang masih bisa dipertahankan.
"Konsultasi perlu, utamanya menyikapi bila ada alih fungsi di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan. Bagamana kebijakan pusat dan propinsi, sebab secara hiraki harus sesuai tidak boleh berbenturan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nurwibowo, perlu pula adanya kajian terkait perijinan yang menyalahi aturan. Sebab di Subang masih sering terjadi pelanggaran ijin sehingga perlu ada kajian menyikapinya. "Pansus raperda RTRW juga akan membahas penentuan dimana pemukiman, kawasan hutan yang harus dilindungi hingga aliran sungai," katanya.
Sementara itu. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Distan) Kabupaten Subang, Djadja Rohadamadja menyambut baik pembahasan RTRW Kabupaten Subang yang baru tersebut. "Kami sangat berharap dengan RTRW yang baru benar-benat bisa menjadi payung hukum untuk dapat melindungi keberaan lahan pertanian produktif, utamanya areal sawah yang ada di jaringan irigasi teknis," katanya.
Sumber : Pikiran-Rakyat.com