Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) revisi Perda RTRW. Kepala Bagian Persidangan DPRD Makassar Ramlah mengungkapkan, pansus yang dibentuk tersebut beranggotakan 26 orang dari seluruh fraksi yang ada di Dewan.Fraksi Golkar menempatkan lima orang perwakilan disusul Fraksi Demokrat empat orang. “Rencananya, Kamis (21/2) mendatang,pansus sudah mulai rapat penentuan komposisi. Undangannya sudah diserahkan ke masing-masing anggota.
Jadi revisi perda sudah pasti berjalan,” ungkapnya kema-rin. Sekadar diketahui, revisi perda yang telah menelan anggaran Rp900 juta tersebut diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sejak 2009. Hanya naskah revisi yang diajukan mengendap di meja Staf Ahli Badan Legislasi DPRD Makassar. Terakhir, Pemkot Makassar menye-rahkan perbaikan naskah raperda ke DPRD pada Juni 2012,namun dianggap belum layak dibahas di tingkat panitia khusus.
Karena itu, Pemkot Makassar kembali menagih pembahasan dan pengesahan revisi Perda RTRW yang masih tertahan di Badan Legislasi tersebut. Pasalnya, pembahasan raperda tersebut sudah memasuki tahun keempat tapi tidak kunjung disahkan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Ibrahim Saleh menyatakan, pengesahan revisi Perda RTRW sudah sangat mendesak.
Penetapan RTRW tersebut diproyeksikan untuk mendukung program Pemkot Makassar melakukan pembangunan berbasis kawasan. Selain itu, perda yang digunakan saat ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Karena itu,dengan pembentukan pansus,Pemkot berharap,agar pengesahan Perda RTRW bisa segera dilakukan untuk menunjang rencana pembangunan Kota Makassar.
“Sejak disusun 2009, anggaran yang dihabiskan untuk merevisi Perda RTRW mencapai Rp900 juta lebih. Kami sangat berharap ini segera diselesaikan,” katanya. Sementara itu, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali mengatakan, revisi RTRW Kota Makassar mendesak dirampungkan agar ada kepastian hukum tata ruang bagi pemerintah dalam menerbitkan izin pembangunan kepada pengusaha. Apalagi, perda ini menjadi induk dari beberapa rancangan perda lainnya seperti Raperda Menara Telekomunikasi, Cagar Budaya,dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sumber : SeputarIndonesia