Dalam Pasal 18 Ayat 2 UU itu juga disebutkan, penetapan Ranperda Tata Ruang harus mendapat persetujuan subtansi menteri setelah mendapat rekomendasi gubernur.
Saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi melalui BKPRD baru akan mengajukan permintaan rekomendasi Gubernur Sumbar, setelah mendapat penetapan dari DPRD Kota Bukittinggi hari ini. Memang, untuk mendapatkan izin subtansi dan rekomendasi gubernur tidaklah gampang.
Harus dicantumkan bukti sosialisasi di tengah masyarakat. Sehingga, panitia khusus sedikit khawatir bisa mendapatkan izin subtansi dari Kemen PU, mengingat jika diberikan izin tentu membuka kran bagi daerah lain yang akan mengajukan revisi perda RTRW.
”Ya, khawatir juga, namun tentu kita optimis kalau kementerian PU, gubernur bisa memberikan izin. Ini tuntutan dari masyarakat Bukittinggi, ya terutama menyangkut RTH yang ada di dua wilayah kelurahan,” kata Ketua Pansus Perda RTRW Kota Bukittinggi, M Nur Idris, Senin (25/2) kemarin usai melakukan pembicaraan dengan Ketua BKPRD Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, di ruang sidang paripurna DPRD Bukittinggi.
Sementara itu anggota Pansus Syarifuddin Djas menyebutkan, sesuai dengan kondisi terakhir di lapangan, dewan beserta pemerintah daerah sepakat merevisi. Kemudian untuk tahapannya, sesuai dengan kondisi yang berjalan harus ada proses yang dilalui bersama. ”Rupanya ada tahapan yang harus dilalui berbeda dengan perda umum, di antaranya harus dapat rekomendasi gubernur, langkah yang harus disiapkan adalah sosialisasi di tengah masyarakat, namun belum dilengkapi oleh pemerintah ini yang perlu dilengkapi,” tutur Politisi Demokrat Bukittinggi itu.
Hari ini Selasa (26/2), akan diadakan presentasi oleh BKPRD Kota Bukittinggi dengan tim ahli menjelaskan dalam rapat gabungan komisi tujuan untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD, sebagai syarat untuk mendapat rekomendasi BKPRD Provinsi, yang akhirnya menghasilkan rekomendasi Gubernur, sebagai syarat oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), untuk mendapatkan persetujuan suptansi dari kemen PU. ”Baru kemudian kembali ke Pemerintah kota, lalu baru diantarkan draf ranperda ke DPRD, baru bisa DPRD melakukan pembahasan,” ulasnya.
Menurutnya, ada hal-hal teknis yang kurang dipahami secara menyeluruh oleh tim BKPRD Pemerintah Kota, ke depan tentu harus lebih selektif dan lebih berhati-hati sehingga prosesnya lancar.
”Saya melihat kekhilapan anggota BKPRD itu, tidak disengaja, tetapi mungkin karena desakan masyarakat sehingga ada hal-hal semestinya harus ada terlupakan, bukan disengaja,” tutur Politisi Demokrat.
Ketua BKPRD sekaligus Sekda Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, mengakui jika Pemko baru akan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur. ”Baru akan kita ajukan setelah dapat penetapan dari DPRD Bukittinggi. Pembahasan tetap, ini kan pembahasan,” ucapnya.
Sumber : PosMetroPadang