
Penjiplakan yang dimaksud adalah munculnya data mengenai Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam naskah akademik RTRW Jember. "Ini copy paste yang lupa diedit," kata Direktur Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpers) Bambang Teguh Karyanto.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember mengimbau kepada tim ahli bupati yang membantu penyusunan raperda RTRW Jember agar berbesar hati mengembalikan biaya yang dipakai. "Merek terbukti gagal menyusun Raperda RTRW Jember. Pengembalian ini penting dilakukan agar tidak berimplikasi hukum bagi tim ahli," kata Wakil Ketua PCNU Jember Abdul Qodim Manembodjo.
NU juga mengingatkan Bupati Jember, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember, dan Ketua DPRD Jember agar tidak lagi mengalokasikan anggaran baru untuk menyusun Raperda RTRW. "Karena anggaran yang sudah dialokasikan gagal menghasilkan Raperda RTRW Jember yang benar," kata Manembodjo.
NU menuntut menuntut kepada Bupati MZA Djalal, DPRD Jember, dan tim ahli raperda RTRW Jember mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat Jember, termasuk persoalan penggunaan anggaran. "Kami berpendapat bahwa penyusunan Rapeda RTRW copy paste ini dapat dipastikan merugikan keuangan negara," kata Manembodjo.
NU Jember berharap masyarakat untuk melaporkan dan membantu pemberian data serta alat bukti lain, jika masih menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam kegiatan penyusunan Raperda RTRW Jember. "Berikan datanya kepada PCNU, LSM, dan pers," kata Manembodjo.
Sumber : BeritaJatim