“Perdes ini nantinya berguna agar pembangunan yang dilakukan tidak menyalahi aturan mengenai ligkungan, ” katanya.
Menurutnya, perdes RTRW desa ini sebaiknya segera dibuat setiap desa yang berpatokan pada undang-undang dan peraturan yang mengatur tata ruang. Seperti, Peraturan Pemerintah RI Nomor 72/2005 tentang Desa, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
“Hal itu secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, ” tuturnya.
Dikatakannya, setiap kepala desa nantinya memiliki kewenangan mengajukan rancangan perdes dan menetapkannya setelah mendapatkan persetujuan BPD.
“Maka perlindungan dan legalitas melalui perdes menjadi hal penting mengisi kekosonggan hukum yang tidak terdapat dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk tentang pengelolaan ruang di desa.
“Saat ini, keberadaan ruang dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya tata ruang masih sangat minim. Karenanya diperlukan penyelenggaraan penataan ruang transparan, efektif, dan pertisipatif agar terwujud terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, ” paparnya.
Ditambahkannya, adanya Perdes RTRW ini bisa menjadi distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi fungsi lindung dan fungsi budidaya. Contohnya, masih ada pembangunan di lahan hijau. Padahal bukan peruntukannya sebagai lahan pembangunan. Adanya Perdes RTRW ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi maraknya pembangunan yang menyalahi aturan.(des)
Sumber : RadarSukabumi