
Kepala Disperindag ESDM Kulonprogo Djunianto Marsudi Utomo mengungkapkan pabrik pengolahan konsentrat pasir besi menjadi bijih besi berbeda dengan pabrik industri.
“Pengolahan dari konsentrat menjadi pig iron [bijih besi] itu masih dalam koridor proses pertambangan sehingga bisa dilakukan di dalam areal kontrak karya, entah itu di sisi timur atau barat,” tutur Djunianto, Jumat (1/2).
Sebenarnya yang disebut pabrik bijih besi itu hanyalah menempatkan sejumlah peralatan untuk mengolah konsentrat menjadi bahan tambang sehingga tidak bisa dipersepsikan sebagai pabrik industri. Pengolahan bahan tambang berupa bijih besi itulah baru bisa dilakukan di kawasan industri yang diatur dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Karena itu, Djunianto menilai rencana pendirian pabrik pengolahan konsentrat di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates tetap dibenarkan karena diatur dalam kontrak karya sehingga tidak bertabrakan dengan aturan RTRW Kulonprogo maupun DIY. “Ada pemahaman yang belum pas antara pengolahan konsentrat menjadi pig iron dan industri baja. Dua hal itu berbeda karena yang pertama masih dalam proses penambangan,” ungkapnya.
Terkait dengan rencana revisi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pendirian pabrik bijih besih, Djunianto mengatakan rencananya Senin (4/1) sore Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bakal memberikan masukan dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Dalam pertemuan itu, beberapa masukan yang diberikan soal lokasi dan proses yang harus segera dilakukan PT JMI.
Sumber : SoloPos