www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Lahan Tidur Picu Rp 10 T Nganggur 

3/18/2013

0 Comments

 
Picture
Surabaya - Di tengah serakan properti yang seolah berdesak-desakan di Surabaya, ternyata  masih ada puluhan hektare ‘lahan tidur’ (mangkrak,Red) yang berumur lebih dari 20 tahun. Tanpa penataan yang jelas, potensi ekonomi lebih dari Rp 10 triliun pun nganggur.

Sayangnya meski mengganggu estetika kota, pemerintah sulit cawe-cawe--minimal untuk mempercantik keberadaannya--karena tak ada aturan terkait lahan telantar milik pribadi di tengah kota. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun mengusulkan agar ada denda dan sanksi bagi pemilik lahan dan gedung mangkrak. Sebab keberadaannya bak memberikan rapor merah pembangunan kota. Investor dikhawatirkan berasumsi, pembangunan fisik Kota Pahlawan lambat, sehingga investasi swasta ngadat. 

“Jadi kalau tanah telantar dan gedung mangkrak di kota Surabaya dibiarkan begitu saja sepanjang tahun dan bahkan puluhan tahun, maka Surabaya kehilangan potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” ungkap Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Surabaya, dr Jamhadi, Minggu (17/3).

Hasil perhitungan Kadin Surabaya, PDRB Surabaya saat ini nilainya sekitar Rp 205 triliun. Artinya, 5%-nya adalah sekitar Rp 10,25 triliun. Potensi kehilangan ini berasal dari pajak, retribusi hingga penyediaan lapangan pekerjaan.

Menurutnyaangka Rp 10,25 triliun itu setara dengan 1,2% pertumbuhan ekonomi Surabaya. Jadi kalau target pertumbunan ekonomi Surabaya sebesar 7,5%, maka 1,2% pertumbuhan ekonomi Surabaya telah hilang karenanya. “Ini tentu sangat patut disayangkan banyak pihak,” katanya.

Hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi akibatnya adanya tanah telantar dan gedung mangkrak tersebut, lanjutnya, sebenarnya bisa lebih dari Rp 10,25 triliun. Sebab, kalau dilihat secara rinci hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi itu baru dari sektor pajak dan retribusi saja. Sementara, potensi dari terserapnya tenaga kerja, hasil perdagangan atau usaha dari pemanfaatan gedung dan lahan kosong juga besar nilainya. 

Kadin Surabaya menilai Pemkot Surabaya ikut andil membiarkan lahan kososng tak produktif. Sebab, Pemkot belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang pasti. Untuk diketahui, revisi perda RTRW No.3/2003 sampai sekarang belum kelar akibat tarik ulurnya jalan bebas hambatan atau jalan tol tengah kota.

Pihak pemilik lahan kosong masih banyak yang berfikir dua kali bila akan membangun atau membuat tempat usaha di tanahnya yang kini masih kosong. Sebab, Perda RTRW Surabaya yang baru belum jelas kepastiannya. 

“Itu yang saya dengar dari sejumlah pengusaha. Alasannya, ya, kalau lahannya masuk kawasan perdagangan dan perkantoran. Lha, kalau masuk kawasan permukiman atau kena jalan tol atau kena jalur monorel, kan, mereka rugi. Akhirnya, mereka ada yang menunggu sampai ada kepastian soal perda RTRW tersebut,” jelas dia.

Di sisi lain, patokan tanah telantar sendiri masih taidak jelas atau debatable. “Telantar menurut siapa. Sebab, definisi tanah telantar di peraturan pemerintah (PP) No. 11/2010 tentang tanah telantar kebanyakan untuk pertanian yang nganggur. Tujuannya, agar tanah pertanian yang menganggur dimanfaatkan. Sedangkan, untuk tanah telantar di perkotaan tidak disebutkan dalam PP tersebut,” katanya. 

Ungkapan serupa disampaikan Erwanto Limantoro anggota komisi A DPRD Surabaya. Banyaknya, tanah telantar dan gedung mangkrak membuat kota Surabaya kehilangan banyak potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Mulai tidak terserapnya tenaga kerja, tidak adanya penarikan pajak dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), tidak terciptanya estetika kota dan lainnya. Dari tidak adanya penarikan pajak dan retribusi IMB atas tanah telantar itu saja Surabaya bisa mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar per tahun.

“Saya melihat ada tanah telantar dan sebagaian gedung mangrak di pusat kota Surabaya sudah ada yang dilanjutkan pembangunannya. Namun, yang masih mangkrak bertahun-tahun juga masih banyak pula,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil pengamatannya tanah telantar di kota ini di antaranya di Jl. Tunjungan-Jl. Kenari, sebidang tanah Jl Mayjen Sungkono sisi barat gedung juang ‘45, Jl. Ngagel eks PT Bosma Bisma Indra (BBI), Jl. A Yani eks perumahan bank di sisi utara gedung Graha Pangeran, dan lainnya. 

Sedangkan gedung mangrak memang sudah ada yang dilanjutkan pembangunannya di antaranya eks gedung hotel Ramayana di Jl. Basuki Rachmad dan bangunan di depan Siola yang konon akan dijadikan hotel. Selain itu gedung mangrak di samping gedung eks Bank Industri di Jl. Basuki Rachmad.

Namun, bangunan mangkrak yang sampai sekarang masih tetap mangkrak dan belum tersentuh pembangunan ulang di antaranya ada di Jl. Ngagel. Bangunan mangrak di sana ada dua, yang satu bernama Adistana dan yang lain rencana pembangunan Trade Centre Mall (TCM). Bangunan Adistana sudah mangkrak sejak sekitar 25 tahun silam, sedangkan gedung TCM mangkrak sejak awal 2002-an. 

Selain itu, bangunan gedung di Jl. Embong Malang. Bangunan di sisi barat UFO itu sudah mangkrak sejak 1990-an. Sayangnya, hingga kini gedung itu belum ada perbaikan ulang. Padahal, bangunan gedung itu persis di jatung kota Surabaya. “Itu yang kami lihat,” jelasnya.

Terkait dengan ini juga ada gedung mangkrak yang konon gedung cagar budaya. Gedung itua dalah gedung eks bioskop Indra di Jl. Gubernur Suryo sisi timur. Gedung itu kini tak terawat. Ironisnya gedung itu juga di pusat kota dan dekat gedung negara Grahadi.

Menurutnya, para pemilik juga mesti dikenai pajak berlipat jika bangunan miliknya dibiarkan mangkrak. Bahkan, seharusnya ada perjanjian jelas yang mengikat antara Pemkot dan pemiliknya. 

“Kalau dilihat, rasanya kurang tepat sebuah kota sebesar Surabaya memiliki banyak bangunan kumuh alias mangkrak. Sebab, selain merusak estetika kota juga keamanan di sekitar sana juga jadi tidak terjamin. Di sisi lain, jika bangunan itu sudah jadi, akan membangkitkan ekonomi kota, tentunya,” terang Sudirjo. 

Sementara itu, anggota Komisi C (bidang pembangunan) DPRD Kota Surabaya, Agus Santoso menjelaskan, untuk memecahkan problem itu diperlukan regulasi yang jelas dan mengikat. Jadi, butuh aturan baik dari sisi investasi maupun denda yang dikenakan. “Biar pengusaha itu tidak seenaknya menelantarkan bangunan seperti itu,” ungkapnya.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang sudah memberikan toleransi pada pemilik bangunan mangkrak di pusat kota mengaku sudah menegur pemiliknya. Pemkot kini menarget akan melakukan pembongkaran bangunan mangkrak yang ada di pusat kota.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Sonhaji mengatakan, gedung mangkrak memang menganggu estetika kota. Apalagi, sudah ada yang sekitar 20 tahun tidak terurus. 

Mantan Kabag Bina Program itu melanjutkan, bangunan mangkrak yang disorot Pemkot berada di Jl. Ngagel, Basuki Rrachmad, dan Embong Malang. Pihaknya akan berkerjasama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) untuk membahas persoalan ini secara khusus.

Menurutnya, untuk pencarian jalan keluarnya, pihaknya akan memanggil para pemilik gedung tersebut dan mempertanyakan masalahnya. Selama persoalan berada di kewenangan Pemkot untuk mengatasi, Pemkot akan ambil alih. Kalau memang persoalannya tentang perizinan, Pemkot bakal mempermudah. Tapi, kalau ada yang tidak memiliki IMB bangunannya akan dibongkar.

Terkait dengan ini Wakil Walikota Surabaya Bambang DH mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai walikota pihaknya sudah mengubungi pemiliknya masing-masing. Hasilnya, jawaban pemiliknya ada yang tidak bisa melanjutkan pembangunannya karena kesulitan modal dan ada pula yang karena masalah keluarga. “Tapi, kami sudah menegurnya, kok,” jelas dia.

Sumber : SurabayaPost

0 Comments



Leave a Reply.

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :