Presentasi itu dihadiri perwakilan SKPD terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Bagian Pembangunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Dinas Kehutanan, dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
Dalam presentasi yang juga dihadiri Staf Khusus Bupati Kukar Abrianto Amin tersebut, Salmon menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pakar kedua perguruan tinggi tersebut atas kesediaannya berbagi ilmu tentang KLHS. Sebah hal itu akan dijadikan sebagai acuan Pemkab Kukar dalam menyiapkan agenda nasional tentang kajian lingkungan hidup strategis, yang merupakan agenda kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia
Lebih lanjut Salmon mengungkapkan, Pemkab sudah sering melakukan kerja sama dengan UGM berkaitan dengan penyiapan dokumen–dokumen, di antaranya dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kukar yang dalam perkembangannya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan tinggal proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD. Ia juga berharap manfaat presentasi tersebut untuk kemajuan pembangunan di Kukar.
“Dari presentasi ini diharapkan ada follow up dari semua pihak untuk pembangunan Kukar di masa depan” ujarnya
Sementara Prof Chafid Fandeli, ketua STTLH Yogyakarta mengatakan Kukar merupakan salah satu dari beberapa kabupaten/kota yang menyiapkan suatu agenda nasional berupa KLHS. Hal ini membuktikan Kukar menjadi pioner dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan
Dia berharap Pemkab mulai berbenah menuju pembangunan yang berwawasan lingkungan dan bertolak pada pemberdayaan ekonomi, social, dan budaya. Sebab agenda KLHS menyiapkan acuan pembangunan strategis tentang bagaimana menyusun RTRW yang baik dengan mengacu pada pedoman yang ada
“Dampak dari lingkungan hidup yang harus diperhitungkan adanya kerusakan lingkungan yang akan mengakibatkan terjadinya bencana alam, baik banjir maupun tanah longsor,” jelasnya. Selain menjadi acuan penyusunan RTRW, KLHS juga menjadi standar bagi negara donor untuk mengucurkan bantuan luar negerinya.
Sumber : KaltimPost