
Faisal yang juga dosen di UBB mengungkapkan, berdasarkan analisanya terhadap pasal yang tercantum dalam Raperda RTRW terselip pasal yang justru bertentangan dengan janji awal DPRD, yaitu arahan pemberian insentif menyangkut pemberian kemudahan proses perizinan tambang. "Saya minta agar DPRD menghapus pasal 80 yang ada di draf rancangan RTRW. Terutama yang ada pada pasal 80 ayat (3) huruf (a). Pasal ini memang sengaja dipasang oleh DPRD guna mempermudah proses pemberian izin tambang terutama kepada pemilik modal. Baru ini saya ada mendapati peraturan bahasa dalam aturan kemudahan perizinan, belum pernah saya temukan adanya produk hukum seperti itu, apalagi lahan di Bangka-Belitung sudah rusak," kata Faisal kepada wartawan (21/2) kemarin.
Seharusnya draft tersebut dikatakan Faisal mengatur perizinan pertambangan bukannya mempermudah dari berbagai sisi. "Kalau seperti ini RTRW ini berarti luar biasa bohongnya, belum diparipurnakan, semua sektor tetap dengan UU Minerba dan izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Gubernur. Gubernur akan memberika izin kepada orang-orang yang akan memanfaatkan lahan. Ini akan mejadi pintu masuk bagi orang yang akan melobang-lobangi lahan darat," ungkapnya.
Selain itu pasal 33 dilanjutkannya, bertentangan dengan pasal 1 ayat (9) yang ada dalam Raperda. Kalau sampai aturan tersebut disahkan dan dijadikan peraturang daerah (Perda) tidak menutup kemungkinan para penguasa tambang akan semakin merajalela. "Kalau jadi aturan main ini maka raja-raja di daerah ini makin menari-nari diatas pertambangan kita. Undang-undang Minerba juga tidak karuan apalagi ditambah dengan ini," katanya.
Mendapati Raperda yang telah Ia pelajari tersebut membuatnya merasa kecewa dan menganggap Ketua Pansus RTRW, Didit Srigusjaya sebagai pembohong. Karena sebelumnya saat dilaksanakan kegiatan seminar di UBB Didit berjanji akan memperketat perizinan. "Di depan seminar Didit itu ngomong selaku ketua pansus memohon restu kepada teman-teman mahasiswa seandainya RTRW ini saya akan memperkecil ruang tambang. Boro-boro mau diminimalisir dia justru memberikan kemudahan. Mestinya RTRW ini berorientasi kepada mengetatkan bukan Tidak pandai menjadi penjahat, bodoh mencari bahasa seperti ini, cobalah cari bahasa sayap yang sulitr dimengerti, kalau seperti ini anak TK saja bisa tahu," lanjutnya.
Ia menuding banyak kepentingan yang terjadi dalam rancangan tersebut. “Bahaya sekali, setelah kita memperoleh draft tersebut akhirnya kita bisa pelajari secara detil dan kita temukan pasal yang kontra produktif itu. Parahnya lagi sosialisasi dratf rancangan terkesan tertutup yang hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja yang sekiranya tidak terlalu kritis," tandasnya.
Sumber : RadarBangka