www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Kendala Tata Ruang Kotim 

2/19/2013

0 Comments

 
Picture
Permasalahan cukup pelik berkenaan dengan perkembangan wilayah adalah tentang tata ruang. Peliknya masalah ini disebabkan oleh kondisi geografis yang berada pada tingkat variasi yang sangat tinggi. Bagaimana kondisi tata ruang Kotawaringin Timur? Tidak banyak yang mencermati permasalahan penting ini. Padahal, akibatnya sangat luas dan kompleks.

Secara umum, Indonesia ini adalah wilayah yang sangat bervariasi. Ada  wilayah dengan geografi pegunungan, tanah rawa dengan berbagai spesifikasi, ada wilayah padang alovial, dan kawasan gundul. Demikian pula pada sektor penduduk yang mendiami, pun berada pada tingkat prularisme yang sangat tinggi pula.

Itulah sebabnya, secara nasional penataan kawasan yang didasarkan pada bagaimana menciptakan tata ruang yang terintegrasi tidak pernah final. Jangankan secara nasional, pada wilayah administratif provinsi dan kabupaten kota saja masih sulit diwujudkan.

Sebagai dasar pemahaman umum, bahwa hingga saat ini penataan ruang Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kotawaringin Timur khususnya, susunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum disahkan. Berbagai permasalahan yang secara lokal menggelayut, menjadikan tindak lanjut dari pembangunan yang berorientasi kepada RTRW itu terkendala.

Permasalahannya, pada kawasan yang tidak jelas itu, berdasarkan kebutuhan praktis dari penduduk bisa saja didirikan berbagai bangunan yang dipergunakan berbagai aktivitas. Tentu orientasinya adalah pengembangan ekonomi. Padahal kawasan yang dibangun itu berdasarkan RTRW bisa berbeda peruntukannya. Kalau sudah demikian, maka akan menjadi permasalahan yang tidak ada ujungnya di kemudian hari.

Pada sektor kehutanan misalnya, kawasan yang selama ini menjadi mind set untuk Kotawaringin Timur, belum juga disahkan oleh Menteri Kehutanan. Mencermati permasalahan administratif yang mengemuka adalah bahwa masih belum ada sinkronisasi di antara RTRWP Provinsi/Kabupaten/Kota  dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Hal ini secara teknis terjadi karena ketidaksesuaian antara rancangan penggunaan sektor lain yang sesuai dengan RTRWK pada satu sisi dengan peruntukan fungsi hutan sesuai TGHK (peta kawasan hutan) pada sisi lain.

Sejatinya, untuk TGHK ini sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh Menteri Pertanian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 137/Kpts-II/1986. SK ini kemudian menjadi dasar bagi Menteri Kehutanan untuk melakukan penataan ruang di sektor kehutanan di Kotim. Namun karena adanya perubahan secar fisik pada kawasan hutan akibat penjarahan, salah peruntukan dan seterusnya menyebabkan TGHK sudah tidak sesuai lagi dengan dengan kenyataan.

Berdasarkan hal di atas, mutlak perlunya dilakukanlah perubahan terhadap TGHK yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan tersebut. Di sinilah permasalahannya, karena sampai sekarang kawasan hutan kita belum memiliki kawasan penunjukan hutan. Tentu saja akibat berikutnya, waktu tidak bisa berhenti atau dihentikan. Aktivitas eksploitasi hutan yang harusnya berpedoman kepada arahan penunjukan itu menjadi kehilangan orientasi.

Akibat Pada RTRWK

Ibarat aliran air, maka ke hilirnya sebagai dampak dari tidak adanya penataan ruang sektor kehutanan berakibat pada lambatnya penyelesaian RTRWK (Rencana tata Ruang Wilayah Kehutanan). Sejatinya pedoman untuk penyusunan RRWK di Kotim, yang merujuk pada nafas desentralisasi sudah ada. Yaitu Perda Nomor: 08 Tahun 2003, tertanggal 29 September 2003.

Atas dasar Perda tersebut, ditindaklanjuti dengan revisi yang mengacu pada SK. Menhut Nomor: 529/Menhut/II2012, tanggal 25 September 2012. Pada RTRW yang disusun pada tahun 2003 dan berlaku sampai tahun 2015 tersebut, terdapat perbedaan dengan TGHK yang ada dan paduserasi antara RTRWP 2003-2015 dengan TGHK. Perbedaan ini disebabkan oleh adanya perbedaan arahan fungsi dan pemanfaatan kawasan. Mengapa hal ini terjadi, tidak lain penyebabnya adalah tidak adanya arahan atau bahkan dasar hukum yang pasti tentang peruntukan kawasan

Lebih detilnya, bahwa di dalam TGHK kawasan hutan dibedakan menjadi lima yaitu:
  • kawasan hutan produksi tetap;
  • hutan produksi terbatas;
  • hutan konversi;
  • hutan lindung dan
  • hutan konservasi.       

Nah, di dalam RTRWP dibedakan menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung termasuk kawasan pelestarian alam, kawasan hutan suaka alam. Sementara budidaya meliputi kawasan hutan produksi, perkebunan, industri, pariwisata, dan pemukiman.  Hal ini belum lagi jika dimasukkan faktor lain, bahwa permasalahan RTRWP itu juga terkait dengan penataan ruang sektor kehutanan. Apakah itu? Tidak lain adalah masalah klasik berupa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh perkebunan, pertambangan, dan pemukiman di kawasan hutan produksi dan hutan konservasi. Hal ini sebenarnya tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mobilitas ekonomi masyarakat memang menghendaki. Sementara peruntukan kawasan masih tidak jelas.

Sebagai tambahan, bahwa sebenarnya untuk mengakomodasi kebutuhan lahan dan menangani tumpang tindih kawasan, Menteri Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, berdasarkan PP No. 10 Tahun 2010. Namun itu memang untuk nasional, yang ketika diterapkan di daerah muncul permasalahan yang tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lain.

Perubahan Peruntukan 

Sebagai referensi, bahwa sebenarnya tidak diharamkan mengadakan perubahan tentang peruntukan kawasan, asalkan tidak ekstrem. Ukuran ekstrem atau tidak, memang relative. Pada akhirnya akan tegantung pada bagaimana policy yang didasarkan pada diskresi yang cerdas dan tanpa pretense negatif dari pejabat penentu kebijakan.

Dipahami bahwa pada dasarnya perubahan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Hal ini dapat dilakukan secara parsial dan secara administratif berada atau untuk wilayah provinsi. Perubahan secara parsial ini dapat dilakukan secara teknis dengan cara tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan. Hal ini merupakan cara paling praktis dan tidak menyalahi aturan. Ini contoh perubahan yang tidak ekstrem.

Dalam pandangan Dodik Ridho Nurrochmat, adanya permasalahan tumpang tindih lahan dalam penataan ruang pada sektor kehutanan itu diakibatkan bias wilayah administrasi. Bahwa selama ini basis dalam penataan ruang berbasis pada ruang wilayah administratif didasarkan pada aturan tentang luas minimum kawasan hutan dalam suatu wilayah administratif kabupaten atau provinsi. Konkretnya sebesar 30 persen dari luas wilayahnya.

Dengan demikian harusnya penataan ruang, termasuk penataan ruang kehutanan dilakukan berdasarkan keterkaitan fungsional wilayah. Konkretnya adalah kawasan yang berfungsi sebagi penyangga ekosistim (biorregion), yaitu kawasan pesisir dengan hutan bakau, kawasan pegunungan dengan kekayaan biodiversitas, kawasan daerah aliran sungai  (DAS) dan kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional lainnya.

Sehubungan dengan itu, kebutuhan mendesaknya adalah dilakukannya koordinasi pada level pemerintahan baik secara vertikal maupun horisontal. Koordinasi untuk menentukan pengawasan dan pemanfaatan kawasan, serta koordinasi penyelesaian masalah atau solusi konflik, atas permasalahan yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan.

Di samping bias wilayah administrasi juga adalah bias antar sektor. Bahwa mekanisme penataan ruang selama ini sangat bias kepentingan sektoral terutama dalam era pemerintahan masa lalu yang sentralistik dan vertikal. Walaupun terjadi pergeseran arah kebijakan pembangunan menjadi desentralisasi dan euphoria otonomi daerah, produk rencana tata ruang sering kali berada dalam kedudukan yang lemah bila dibandingkankan dengan kepentingan sektor yang dibijaksanai Pusat.

Hal ini pada gilirannya memunculkan konflik yang sulit dicarikan solusinya. Perbedaan kepentingan dan orientasi dasar antara kepentingan pusat dan daerah merupakan masalah klasik yang menjadi penghambat pencapaian solusi di semua sektor. Namun bukan berarti pesimis, bagaimanapun harus senantiasa dicarikan solusinya dengan itikad yang lebih jernih yaitu kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dijauhkan ego sektoral dalam pencarian sulusi tersebut.

Sumber : RadarSampit

0 Comments



Leave a Reply.

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :