
Hal ini mengundang kecaman dari Fraksi Pakar Pangan dan Fraksi Partai Golkar Kabupaten Kupang.
"Bapa Tua (Bupati Ayub Titu Eki) belum merampungkan draf RTRW Kabupaten Kupang. Padahal tinggal 10 bulan beliau mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Kupang. Saya tidak tahu apa kendalanya," kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Melitus Ataupah, S.H, M.Si, Senin (11/2/2013).
Padahal, lanjutnya, RTRW adalah salah satu sendi dasar disamping RPJMD untuk memulai pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kupang.
"Dan terbukti sampai hari ini RPJMD dan RTRW belum rampung disusun. Padahal sedikit lagi Bupati Kupang Ayub Titu Eki akan mengundurkan diri. Berarti selama ini Bupati Kupang cuma kerja rubu-raba (tanpa panduan visi dan misi yang jelas) saja," kritik Ataupah.
Penyusunan RTRW, tambah Ataupah, dikontrakkan kepada konsultan dengan menghabiskan dana dari APBD Kabupaten Kupang TA 2010 sebesar Rp 1,6 miliar. Hal itu tertuang dalam dokumen kontrak bernomor: 50/20/BAP/2010 tanggal 1 juli 2010. Dengan masa pelaksanaan 180 hari kerja terhitung tanggal 1 Juli 2010 hingga 27 Desember 2010.
"Tapi sampai sekarang dokumen RTRW Kabupaten Kupang itu belum rampung. Padahal uang Rp 1,6 miliar sudah habis dipakai," ujar Ataupah kesal.
Kritikan pedas lainnya disampaikan jubir Fraksi Pakar Pangan, Ny. Ursula M. Totos - Bella, saat menyampaikan pemandangan fraksinya. Ia mengatakan sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, revisi RTRW Kabupaten/Kota paling lambat tahun 2011.
"Tapi sampai hari ini belum rampung, belum diajukan ke DPRD Kabupaten Kupang untuk dijadikan peraturan daerah. Draff rancangan perda RTRW Kabupaten Kupang nyangkut di mana?" kritik Ny. Ursula didukung Drs. HAM S. Taopan dan Yerimias Tallas.
Menurut yang diketahuinya, tambah Ny. Ursula, jika lewat dua tahun, rancangan RTRW itu dianggap kadaluarsa dan tidak berlaku lagi.
"Ini sangat menyedihkan. Padahal konsultan sudah dibayar dengan dana milik rakyat dengan jumlah yang fantastis yaitu Rp 1,6 miliar. Kenapa begitu?" tanya Ny. Ursula.
Menanggapi kritikan pedas ini, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mengakui terus terang bahwa rancangan perda RTRW Kabupaten Kupang belum rampung disusun.
Ia mengatakan, kendati sudah dilakukan addendum sampai beberapa kali namun belum juga rampung dikerjakan konsultan.
Faktor penyebabnya, kata Titu Eki, Pemkab Kupang ingin merevisi tata ruang kawasan hutan melalui mekanisme RTRW. Kondisi ini yang mengakibatkan pembahasan RTRW di tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di Kupang maupun di Jakarta mengalami penundaan.
Data usulan revisi kawasan hutan baru diperoleh dari Tim Tapal Batas pada akhir November 2012. Sehingga pembahasan di tingkat BKPRD Provinsi NTT baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2012 yang berujung terbitnya rekomendasi Gubernur NTT tanggal 6 Januari 2013.
Pada tanggal 10 Januari 2013, dilanjutkan pembahasan di tingkat BKPRD Nasional di Jakarta. Dan sekarang masih dalam tahap penyempurnaan sesuai masukan BKPRD Nasional sampai terbitnya persetujuan substansi (persub) dari Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta.
"Dengan terbitnya Persub maka akan segera diajukan ke DPRD Kabupaten Kupang guna dibahas menjadi perda RTRW," janji Titu Eki.
Ia juga mengungkapkan banyak kabupaten/kota yang belum merampungkan RTRW. Karena itu diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang percepatan penyusunan RTRW, minimal sampai terbitnya Persub.
Sumber : TribunNews