"Pemkab Bangka dalam memberikan perizinan kepada investor sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan pemerintah yang ada," kata Tarmizi, kepada bangkapos.com di ruang kerjanya, Rabu (23/1/2013).
Untuk itu, ia meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena menghabiskan energi masyarakat dan pemda, menyangkut nama baik, terjadinya miss komunikasi, konflik horizontal.
"Kapolres juga memberikan masukan kepada bupati, bupati juga meminta masukan kita dan kita menunggu arahan dari beliau. Tim dari Kabupaten Bangka, Tim 9, Polres, staf ahli bupati dan SKPD terkait bersama polres turun ke lapangan. Tim inspektorat juga sudah turun memeriksa kades dan BPD. Kami juga menurunkan tim untuk mengetahui apa yang terjadi dan apa yang diinginkan masyarakat," ungkap Tarmizi.
Sumber : TribunNews