www.PenataanRuang.Com
  • Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

GAGASAN: Kota Kreatif Harus Berbasis Kampung

2/26/2013

0 Comments

 
Picture
Kreativitas suatu kota sangat ditentukan aktivitas penduduknya. Wadah kegiatan kreatif penduduk suatu kota dimungkinkan terwujud di semua elemen pembentuk kawasan kota.

Menurut Kevin A Lynch dalam bukunya The Image of City, kota tersusun dari beberapa elemen pendukung, antara lain kawasan hunian (kampung), kawasan karya (industri, perdagangan, jasa), kawasan kegiatan sosial budaya (pendidikan, kesehatan, peribadatan, pemerintahan) dan kawasan kegiatan rekreasi yang dihubungkan satu dengan lainnya melalui jalan, sungai dan   ruang publik lainnya.

Kreativitas kota dapat diaktualisasikan di area umum antara lain di  jalan raya, kawasan khusus pedestrian, gang, jembatan, jalur pejalan kaki, jalan kereta api, sungai, taman kota, plaza, halaman,  serta area privat yaitu di pagar dan bangunan.

Solo merupakan kota tradisional Jawa. Tata ruang kotanya terbentuk secara unik dan spesifik dalam waktu yang lama. Kota Solo dengan Keraton Solo sebagai salah satu titik awal tumbuhnya kebudayaan dan ruang kota berkembang melalui suatu kawasan yang tidak muncul secara intuitif tetapi melalui suatu konsep yang direncanakan secara matang.

Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran dengan konsep makrokosmos dan mikrokosmos serta penataankawasan hunian masyarakatnya (kampung) mewarnai perkembangan wajah Kota Solo.

Solo sebagai kota budaya dan perdagangan sejak lama dibentuk oleh kawasan kampung-kampung tradisional berbasis kampung kreatif. Menurut RM Sajid dalam bukunya Babad Sala kita mengenal adanya nama-nama kampung.

Kampung Sayangan yaitu kampung tempat abdi dalem keraton yang memproduksi  kerajinan dan peralatan dari tembaga seperti kendil, kenceng, dandang. Kampung Gemblegan yaitu kampung tempat abdi dalem keraton pengrajin kuningan (tukang gemblak). Hasil karyanya antara lain bokor, paidon, tempat kinang.

Kampung Serengan yaitu kampung tempat abdi dalem  keraton yang berprofesi sebagai penyungging atau tukang sereng. Kampung Gapyukan yaitu kampung tempat abdi dalem yang memproduksi barang-barang yang dibubut, antara lain berupa rebab, tabuh gamelan.

Kampung Selakerten atau Kerten yaitu tempat tinggal abdi dalem keraton yang memproduksi barang ukir dari batu (kijing). Nama dari tukang tersebut adalah Ngabehi Selakerten atau Kerten. Kampung Slembaran yaitu kampung tempat abdi dalem  yang memproduksi ukiran keris yang biasa disebut salembar.

Kampung Jagran yaitu kampung tempat tinggal abdi dalem yang bernama Kyai Jragan yang berprofesi sebagai tukang pembuat keris. Kampung Sraten yaitu kampung tempat tinggal abdi dalem yang merawat binatang gajah.

Kampung Jamsaren yaitu kampung lokasi pondok pesantren yang dipimpin Kyai Jamsari. Kampung Kundhen yaitu kampung tempat tinggal kundhi yaitu abdi dalem yang memproduksi gerabah seperti cobek, genthong, anglo.

Kampung Telukan yaitu tempat tinggal abdi dalem teluk yang pekerjaannya medel kain jarik dan lurik. Kampung Baturana yaitu tempat tinggal abdi dalem yang disebut batusarana yang berprofesi sebagai tukang batu.

Kampung Kestalan yaitu tempat yang dahulunya berfungsi sebagai kandang kuda,  dalam bahasa Belanda disebut stal. Kampung Balapan yaitu kampung yang dahulunya dipakai untuk pacuan kuda (bahasa Jawa:balapan). Kampung Pacinan yaitu kampung tempat tinggalnya etnis China. Kampung Arab yaitu kampung tempat tinggalnya etnis Arab yang sekarang lebih dikenal dengan kampung Pasar Kliwon.

Jauh sebelum Keraton Kasunanan Surakarta berdiri, menurut Mlayadipuro dalam bukunya Sejarah Kyai Ageng Anis-Kyai Ageng Laweyan, semasa kerajaan Pajang (1546) ada sebuah kampung tempat membuat benang lawe (bahan sandang) yang sekarang terkenal dengan nama Kampung Laweyan.

Potensi Lokal

Pengembangan kampung  dengan memberdayakan potensi   lokal berbasis pariwisata kreatif dan pembangunan berkelanjutan  yang bertumpu pada industri (usaha kecil dan menengah/UKM), bangunan dan lingkungan, sejarah serta tradisi sosial budayanya dapat mengangkat suatu kampung menjadi kampung kreatif.

Terwujudnya kampung-kampung kreatif tersebut akan menjadi salah satu generator penggerak berkembangnya suatu kota menjadi kota kreatif. Menurut Hermantoro, dalam bukunya Creative Based Tourism, pariwisata kreatif akan mempercepat dorongan suatu kampung menjadi kampung kreatif.

Pariwisata berbasis kreativitas adalah pariwisata yang melibatkan komunitas lokal sebagai sumber inspirasi dan terlibat dalam proses kreatif sebuah kunjungan wisata. Dalam hal ini wisatawan kreatif dapat bersifat individual atau kelompok yang melakukan perjalanan dengan tujuan untuk pengembangan kreativitas.

Wisatawan kreatif tidak masuk dalam kategori wisatawan massal yang hanya mengarah pada leisure tourism. Pariwisata kreatif merupakan bentuk dari konsep pariwisata yang bertanggung jawab terhadap keberadaan komunitas lokal.

Pariwisata kreatif dipahami sebagai pariwisata yang bertujuan untuk pengembangan diri, tidak bersifat massal, mengakomodasi keberadaan usaha menengah dan kecil, memberikan ruang interaksi pada komunitas dan memberikan penghargaan kepada lingkungan.

Wisatawan kreatif adalah wisatawan yang tidak hanya semata-mata memberikan kompensasi terhadap dampak yang dihasilkannya, namun mereka harus dapat menjadi bagian dari komunitas itu sendiri dan bermanfaat bagi kesejahteraan komunitas lokal (host community).

Tujuan pariwisata masa depan adalah tujuan pariwisata yang kreatif yang memberikan dampak. Menurut Hermantoro, dampak tersebut antara lain memberikan kesejahteraan jangka panjang pada masyarakat lokal melalui konsep pengembangan pariwisata berbasis komunitas, menjamin kepuasan pengalaman wisatawan, paling tidak kepuasan wisatawan dapat melebihi ekspetasinya.

Selain itu, meningkatkan keuntungan bisnis bagi sektor swasta dan dapat menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif, mengoptimalkan dampak positif ekonomi, sosial, dan lingkungan agar terjadi keseimbangan pembangunan.

Yang tak kalah penting adalah meningkatkan citra tujuan secara politis karena citra tujuan bisa mendongkrak citra politis suatu negara. Dan yang terakhir, meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan masyarakat setempat guna kesinambungan pembangunan.

Dalam hal ini, jenis kegiatan pariwisata berbasis kreativitas yaitu kegiatan pariwisata bersumber budaya dan ilmu pengetahuan lokal yang dikembangkan secara interaktif antara komunikasi kreatif lokal dengan wisatawan dan dapat menghasilkan produk baru dari interaksi yang dilakukan tersebut.

Pariwisata kreatif harus berbasis pada  pembangunan wisata berkelanjutan. Adapun ciri-ciri pariwisata berkelanjutan antara lain aktivitas yang dilakukan minimal berbasis ramah lingkungan, mencerminkan budaya lokal serta ekonomis.

Dalam perkembangannya, Kota Solo punya beberapa kampung kreatif, antara lain Kampoeng Batik Laweyan dan Kampung Wisata Batik Kauman. Dua kampung ini adalah penghasil batik tradisional yang telah berkembang menjadi pusat industri kreatif dan pariwisata kreatif dengan objek andalan adalah batik, kuliner, bangunan, sejarah serta tradisi sosial kehidupan masyarakatnya.

Ke depan akan muncul Kampung Kerajinan Njayengan yang mengandalkan industri perhiasan emas dan intan serta tradisi budayanya sebagai unggulan. Kampung sangkar burung, kampung shuttlecock, kampung mebel, kampung blangkon dan masih banyak potensi kampung lainnya adalah yang selama ini belum digali dan diberdayakan dengan optimal.

Semakin tumbuh dan berkembangnya kampung-kampung kreatif,  ditambah aktivitas wisata  kreatif dari warga  kota di kawasan lainnya yang disertai penataan sarana dan prasarana kota yang memadai akan berujung pada terwujudnya cita-cita  Solo sebagai kota kreatif.

Penulis : Alpha Febela Priyatmono, Dosen di Program Studi Arsitektur, Universitas Muhammadiyah Surakarta. 
Sumber : SoloPos

0 Comments



Leave a Reply.

    Tata Ruang

    Berita Tata Ruang menyajikan informasi seputar isu dan permasalahan tata ruang, perkotaan dan perdesaan, 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    June 2012
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Aceh
    Adat
    Adb
    Agropolitan
    Aktivis Lingkungan
    Ambon
    Anggaran
    Apartemen
    Audit Tata Ruang
    Bakosurtanal
    Bali
    Bandar Udara
    Bandung
    Bangka Belitung
    Bangunan
    Banjarmasin
    Banjir
    Bappeda
    Batang
    Batas Wilayah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bengkulu
    Berau
    Bkprd
    Bkprn
    Bogor
    Bumn
    Bupati
    Cagar Alam
    Cipta Karya
    Data
    Dengar Pendapat
    Depok
    Desa
    Desentralisasi
    Dinas Tata Ruang
    Direktur Jenderal
    Dpd
    Dpr
    Dprd
    Ekologi
    Ekonomi
    Evaluasi Tata Ruang
    Geospasial
    Gorontalo
    Gubernur
    Hak
    Halmahera
    Hukum
    Hutan
    Imb
    Implementasi
    Industri
    Informasi
    Infrastruktur
    Investasi
    Izin Lokasi
    Jabodetabek
    Jabodetabekpunjur
    Jakarta
    Jalan
    Jalan Tol
    Jambi
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Jogja
    Kabupaten
    Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    Kaji Ulang
    Kalimantan
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kampung
    Kampus
    Karang Anyar
    Kawasan
    Kawasan Strategis
    Kebakaran
    Kebijakan
    Kehutanan
    Kementrian Dalam Negeri
    Kementrian Kehutanan
    Kementrian Pekerjaan Umum
    Kementrian Pu
    Kesadaran Masyarakat
    Konsultan
    Kota
    Kota Hijau
    Kota Satelit
    Kualitas Infrastruktur
    Kudus
    Kuningan
    Kutai
    Lahan
    Lampung
    Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm)
    Lingkungan
    Lingkungan Hidup
    Lokasi
    Lokasi Penambangan
    Lomba
    Mahasiswa
    Makam/kuburan
    Makassar
    Malang
    Mall
    Maluku
    Mamuju
    Maros
    Masyarakat
    Medan
    Megapolitan
    Menado
    Milyar
    Mineral Dan Batubara
    Mitigasi
    Mp3ei
    Musrenbang
    Nasional
    Nusa Tenggara Barat
    Pabrik
    Padang
    Palembang
    Pansus Rtrw
    Papua
    Pasar
    Pedagang Kaki Lima
    Pedestrian
    Pekanbaru
    Pelabuhan
    Pelanggaran Tata Ruang
    Pemanfaatan Tata Ruang
    Pematang Siantar
    Pembahasan Rtrw
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Vertikal
    Pembongkaran
    Pemerintah
    Pemerintah Daerah
    Pemerintah Kabupaten
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Pemetaan
    Pemko
    Pemukiman
    Penataan Bangunan
    Penataan Ruang
    Pendidikan
    Pengembangan Wilayah
    Pengembang (developer)
    Pengendalian
    Pengesahan Rtrw
    Penolakan
    Peraturan Daerah
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Perda
    Perencanaan
    Perguruan Tinggi
    Perkebunan
    Perkindo
    Perpres
    Pertambangan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Peta
    Pkl
    Pltu
    Properti
    Provinsi
    Proyek
    Pulau
    Ranperda
    Rawan Bencana
    Rdtr
    Real Estate Indonesia (rei)
    Regulasi
    Reklamasi
    Reklame
    Relokasi
    Rencana Detail Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Revisi Rencana Tata Ruang
    Riau
    Rokan Hulu
    Rth
    Rtrw
    Rtrw Kabupaten
    Rtrw Kota
    Rtrwp
    Rtrw Provinsi
    RTRW. Rencana Tata Ruang
    Ruang Milik Jalan
    Ruang Publik
    Ruang Terbuka Hijau
    Samarinda
    Sanksi & Denda
    Sekolah
    Semarang
    Sepeda
    Sk Menhut
    Solo
    Sosialisasi
    Spbu
    Studi Banding
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sungai
    Surabaya
    Taman Kota
    Tata Ruang
    Tim Koordinasi Penataan Ruang
    Transportasi
    Undang Undang
    Undang-undang
    Universitas
    Urbanisasi
    Uupa
    Walikota
    Warga
    Water Front City
    Wilayah Perbatasan
    Wisata
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :