
Melalui surat elektronik dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada acehterkini, Minggu (24/3/2013) Dede mengatakan publik atau masyarakat tidak pernah secara strategis diajak terlibat. Ini sama saja dengan menapikan hak konstitusional rakyat.
Padahal didalam berbagai aturan telah secara jelas diatur tentang keterlibatan publik atau masyarakat. Undang-Undang 26/2007 pasal 55 dan 60 menyebutkan masyarakat berhak untuk terlibat mengajukan dan melakukan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana tata ruang.
Kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi mengatur tentang keterlibatan masyarakat atau publik.
Begitu pula Peraturan Menteri Dalam Negeri 47 tahun 2012 pasal 29 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota mengharuskan dalam tata cara penyusunan perda RTRW harus melampirkan adanya berita acara konsultasi publik.
Kelemahan yang lain menurut Dede, berkaitan materi substansi RTRWA, berbagai perubahan termasuk didalamnya usulan pengurangan luas hutan Aceh harus mengacu pula pada UU 32/2009 pasal 15 tentang perlunya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), sampai saat ini belum diketahui apakah dokumen KLHS sudah selesai, jika memang sudah selesai apakah menjadi acuan dalam penyusunan RTRWA.
Kemudian Perpres no 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang mengatur secara rinci arah penataan ruang setiap provinsi yang ada di Pulau Sumatera.
Posisi Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus sesuai UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh telah pula secara tegas mengatur terkait penataan ruang diantaranya pasal 142 yang secara tegas menyebutkan masyarakat berhak baik secara tertulis maupun tidak memberikan masukan dalam RTRWA.
Kemudian di dalam pasal yang sama dalam hal perencanaan, penetapan dan pemanfaatan, tata ruang harus mempertimbangkan adat budaya setempat, daerah-daerah rawan bencana, penyediaan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau serta untuk pelestarian taman nasional, serta adanya kewajiban untuk mengelola kawasan lindung seperti Kawasan Ekosistem Lauser yang merupakan kawasan strategis dengan fungsi lindung, taman nasional serta keanekaragaman hayati lainnya.
RTRWA juga harus membuka ruang dan akses yang luas bagi masyarakat khususnya mukim dan gampong yang juga diatur didalam UUPA terkait kawasan kelola, kawasan adat dan kawasan penting lainnya.
Sumber : AcehTerkini