
Untuk itu DPRD Makassar beserta eksekutif harus kembali mengkaji ulang draft Ranperda RTRW dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPRD Makassar, Farouk M Beta mengatakan, pembentukan pansus RTRW segera akan dilakukan mengingat fungsi dan peran penting pengesahan RTRW tersebut.
Kata dia berdasarkan progres ranperda RTRW yang telah bergulir di badan musyawarah (Bammus) hingga sekarang harus dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku selanjutnya akan dibahas ditingkat pansus.
"Paling lambat bulan ini kita bentuk pansus, sebagai tugas dan fungsi legislasi, DPRD harus membentuk pansus," kata sekretaris Golkar Makassar ini.
Dewan yang akrab di sapa aruk tersebut menambahkan pansus yang akan dibentuk nantinya berdasarkan usulan sejumlah nama yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Makassar.
Sumber : PelitaOnline