
Keempat ranperda yakni, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010-2030, Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Wako Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, tujuan dari Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pariaman 2010-2030 adalah untuk terbentuknya Peraturan Daerah sebagai dasar atau arahan bagi pengendalian dan pemanfaatan ruang di Pariaman.
“Sehingga ke depan kita berharap akan tetap terpelihara dan terjaganya keseimbangan ekosistem serta kelestarian lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ten_tang Penataan Ruang,”ujarnya saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut Wako mengatakan, tiga Ranperda tentang Retribusi diajukan untuk memenuhi maksud dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan cara mengali potensi-potensi PAD yang belum terkelola sebelumnya. Gunanya mempercepat pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dalam peningkatan tarif retribusi, tujuannya untuk mengimbangi terjadinya inflasi/ peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Penyusunan Peraturan Daerah tentang tiga retribusi daerah ini juga dimaksudkan agar dapat dijadikan dasar atau sebagai legalitas hukum bagi Pemko dalam memungut Retribusi Daerah serta memberikan kepastian hukum di daerah,” ujarnya.
Wako berharap, mudah-mudahan dengan disepakatinya empat Ranperda tentang RTRW dan Retribusi Daerah ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membantu percepatan laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Daerah Kota Pariaman.
Sumber : PadangEkspres.co.id