Raperda ini terlambat diserahkan ke DPRD Jember. Sebelumnya, baik Bupati maupun Sekretaris Kabupaten Jember berjanji akan menyerahkan akhir tahun 2012. Ternyata molor hingga awal Maret.
Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum membenarkan Raperda itu sudah diterima pimpinan DPRD Jember. "Besok senin, pimpinan akan merapatkannya kapan bisa masuk Banmus (Badan Musyawarah) untuk diatur jadwalnya," ujar Ulum, Minggu (3/3/2013).
Ia menambahkan, Raperda ini ditunggu banyak pihak karena jika disahkan menjadi Perda bisa menjadi petunjuk teknis arah pengembangan suatu daerah.
Raperda itu mengatur zonasi di Kabupaten Jember. Menurut Ulum, zonasi terbesar di Jember merupakan kawasan pertanian. Sebagian besar kecamatan di Jember masuk zonasi pertanian dan perkebunan.
"Karena Jember masuk dalam peta lumbung pangan Jawa Timur, bahkan nasional," tegas Ulum.
Selain pertanian, zonasi permukiman, pariwisata, industri dan tambang juga diatur termasuk alih fungsi lahan.
Zonasi tambang, lanjut Ulum, hanya mendapat porsi sedikit.
Untuk lebih jelasnya bunyi Raperda itu, masyarakat diminta menunggu hingga pembahasan selesai dan disahkan oleh bupati dan DPRD Jember.
Penulis : Sri Wahyunik
Sumber : TribunNews