
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU H Nanang Ali ini menjelaskan, pengesahan raperda kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut penundaan pengesahaan Raperda tentang RTRW Kabupaten 2011-2031 dalam paripurna yang lalu, karena DPRD memperpanjang masa kerja Pansus I menyelesaikan tugas yang tertunda itu.
“Pansus dibantu dengan tenaga ahli DPRD melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif khususnya organisasi perangkat daerah. Dari hasil pembahasan itu lalu dikonsultasikan kepada beberapa pihak yaitu Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat guna menghasilkan sebuah raperda yang berkualitas,” papar Nanang Ali.
Sehingga, lanjut dia, implementasinya dapat bermanfaat bagi peningkatan pendapatan dan penataan Pemerintah daerah. Menurutnya, raperda yang ditetapkan menjadi perda pada sidang paripurna ini merupakan salah satu cara Pemkab PPU memberikan kepastian hukum atau legal formal bagi pengembangan, peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Serta usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah Kabupaten PPU. “Alhamdulillah dengan kerja keras dan tanggung jawab yang tinggi dari anggota Pansus DPRD, serta terbangunnya komunikasi yang efektif dengan pihak eksekutif khususnya OPD terkait sehingga dapat menuntaskan raperda dimaksud dan juga ditetapkan menjadi perda,”jelas Nanang.
Dalam laporan Pansus I DPRD yang disampaikan melalui Sekretaris DPRD H Firmansyah, Pansus I yang diketuai Jamaluddin melakukan sejumlah rapat pembahasan dengan pejabat eksekutif yang ikut memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam forum pembahasan materi raperda.
Serta pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat diperoleh informasi, masukan dan referensi yang memberikan gambaran kondisi objektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi raperda.
Adapun hasil pembahasan terhadap raperda ini, lanjutnya, jika dilihat sisi keadilan, telah mempromosikan keadilan bagi semua pihak, dikarenakan RTRW PPU berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, serta hak, kewajiban, dan peran masyarakat. Sedangkan sisi kemanfaatan hukum, tambah Firmansyah, pansus memperhitungkan sisi kepentingan publik atau masyarakat maupun daerah dan nilai yang diperoleh atas munculnya pengaturan ini ke depan.
Kemanfaatan dapat diukur dari sisi seberapa besar manfaat yang mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dari sisi proses, identifikasi dari kemanfaatan hukum atas raperda itu menghadirkan kesepakatan dari berbagai pihak.
Tidak terdapat penolakan dari berbagai pihak yang berkepentingan selama proses kerja pansus, sehingga fakta tersebut menunjukkan adanya pemenuhan dari sisi sosiologis. “Berdasarkan beberapa catatan dan masukan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD PPU yang tidak dapat dipisahkan dengan laporan pansus ini.
Di mana Fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan dan Fraksi Gabungan menyetujui raperda itu untuk disahkan menjadi Perda. Maka, pansus pun menerima dan menyetujui Raperda RTRW menjadi perda PPU,”tandas Firmansyah.
Firmansyah menambahkan, Pansus I dan Pansus II DPRD dalam melakasanakan tugas membahas dan menyempurnakan raperda telah menyampaikan laporan pansus terhadap 9 Raperda Kabupaten PPU 13 Desember 2012 pada rapat paripurna yang lalu.
Dari laporan itu, Pansus I menunda dua raperda yaitu :
- Raperda tentang perlindungan lahan pertanian tanaman pangan dan horticultura untuk sementara ditunda dengan alasan menunggu pengesahan Raperda yang berkaitan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang telah diusulkan Propinsi dan perlu singkronisasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki korelasi dengan Raperda ini .
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU 2011 – 2031 untuk sementara ditunda dengan alasan menunggu hasil indentifikasi Tim Pansus terkait luasan Holding Zone yang akan ditetapkan dengan waktu sampai akhir januari 2013.
Dari kedua Raperda yang ditunda itu, DPRD Kabupeten PPU memutuskan memperpanjang masa kerja pansus untuk membahas dan menyempurnakan Raperda RTRW 2011-2031 ini. Sementara itu, Bupati PPU H Andi Harahap dalam pidatonya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten PPU yang sungguh-sungguh memberikan sumbangsih pemikiran dan kinerjanya.
Sehingga dapat diselesaikan raperda ini menjadi perda. “Sangatlah besar harapan kita, Raperda RTRW yang menjadi payung hukum daerah dapat bermanfaat dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang daerah yang baik dan bersinergi dengan pelaksanaan program-program pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,”terang Bupati Andi Harahap. Paripurna ini dihadiri sejumlah pejabat kepala SKPD, perwakilan FKPD, lurah, kepala desa dan sejumlah undangan lainnya.
Sumber : BalikpapanPos