
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Juliatmono, mengungkapkan pihaknya mengkhawatirkan banyaknya perusahaan atau pabrik yang berdiri di wilayah Karanganyar akan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitarnya. Maka dari itu, pendirian perusahaan atau pabrik perlu dibatasi. “Salah satu konteks perda inisiatif itu perlunya zonasi pendirian perusahaan atau pabrik. Perusahaan hanya diizinkan berdiri di Kecamatan Kebakkramat, Jaten dan Gondangrejo,” katanya seusai rapat paripurna penetapan usulan dua perda inisiatif di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (30/5/2012).
Menurutnya, seluruh wilayah Karanganyar termasuk kantor pemerintah, perusahaan maupun swasta harus memprioritaskan penataan ruang hijau di sekitarnya. Setiap kantor atau perusahaan wajib menanam pepohonan sehingga tercipta ruang terbuka hijau (RTH).
Juliatmono menuturkan RTH di wilayah Karanganyar belum mencapai 30 persen dari luas wilayah Karanganyar sesuai UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Maka dari itu, pihaknya meminta para stakeholder untuk menerapkan pengelolaan RTH. “Tidak hanya public space yang ada RTH, kantor instansi pemerintah maupun swasta juga wajib mengelola RTH,” ujarnya.
Disinggung mengenai limbah cair dari peternakan babi, dia menjelaskan instansi terkait harus sering turun lapangan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para peternak babi. Pasalnya, selama ini, para peternak babi tidak memahami cara mengelola limbah agar tidak dibuang ke anak Sungai Bengawan Solo. “Perusahaan di wilayah Karanganyar berjumlah sekitar 300 buah, pastinya selalu ada pergesekan dengan warga sekitar. Ini yang menjadi acuan pengusulan perda inisiatif.”
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tri Haryadi, menambahkan hasil rapat paripurna tersebut akan dibahas kembali bersama pihak eksekutif pada Rabu (6/6/2012). Selanjutnya, akan dibentuk panitia khusus (pansus) dua perda inisiatif yang berisi anggota legislatif dan eksekutif.
Sumber : SoloPos.Com